Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan

Bangun Santoso

Selasa, 15 April 2025 | 19:34 WIB
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (kiri) di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Suara.com - Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Terkait dengan kelanjutannya, nanti seperti yang tadi rekan-rekan dengar sendiri dari Bapak Wakil Ketua Komisi III DPR RI bahwa kami akan melakukan pemeriksaan psikiatri yang berwenang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/4).

Dia mengatakan, bahwa nanti ahli yang menjelaskan terkait pemeriksaan kejiwaan pasangan suami-istri tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena adanya temuan bahwa pelaku suami-istri tersebut pernah melakukan penganiayaan berulang terhadap ART lainnya yang sempat bekerja di rumahnya. Namun, penganiayaan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena ada kejadian yang berulang, karena ART yang sebelumnya juga dianiaya, tapi diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT atau yang ada di sekitar TKP. Itu yang dapat kami sampaikan," ujar Nicolas sebagaimana dilansir Antara.

Nicolas menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku.

"Iya, kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri. Tidak, kita tidak bisa menilai itu, yang bisa menilai adalah ahli yang berkompeten," katanya.

Polisi telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 8 April 2025.

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret, lalu Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Kasus penganiayaan juga viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3) melalui postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Adapun korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.

Ditangkap dan Langsung Ditahan

Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Sebelumnya, polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4).

Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung.

Nicolas menyebutkan, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART.

"Mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya," ujar Nicolas.

Nicolas menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.

"Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," katanya.

Bahkan, korban juga dipotong rambutnya dengan acak-acakan, ditendang, diseret dan dijewer dan disiram air panas hingga sekujur tubuh korban mengalami luka.

Nicolas menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ulasan Novel 'Art of Curse', Petualangan Membasmi Kutukan Berbahaya

Ulasan Novel 'Art of Curse', Petualangan Membasmi Kutukan Berbahaya

Your Say | Selasa, 15 April 2025 | 12:47 WIB

Sejarah Coachella: Acara Musik atau Fashion Sih?

Sejarah Coachella: Acara Musik atau Fashion Sih?

Lifestyle | Selasa, 15 April 2025 | 10:42 WIB

Penjelasan Ending Drakor The Art Negotiation, Kembalinya Si Antagonis

Penjelasan Ending Drakor The Art Negotiation, Kembalinya Si Antagonis

Entertainment | Selasa, 15 April 2025 | 07:30 WIB

Adu Strategi dan Kata, 4 Drama Korea Bertema Negosiasi yang Wajib Ditonton

Adu Strategi dan Kata, 4 Drama Korea Bertema Negosiasi yang Wajib Ditonton

Your Say | Senin, 14 April 2025 | 14:22 WIB

Tamat Malam Ini, 7 Pemain Drama The Art of Negotiation Ucapkan Terima Kasih

Tamat Malam Ini, 7 Pemain Drama The Art of Negotiation Ucapkan Terima Kasih

Your Say | Minggu, 13 April 2025 | 19:01 WIB

Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!

Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!

News | Kamis, 10 April 2025 | 22:12 WIB

Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya

Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya

News | Kamis, 10 April 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:20 WIB

Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:09 WIB

Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!

Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:04 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:46 WIB

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:23 WIB

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:15 WIB

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:14 WIB