Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara

Tasmalinda

Selasa, 15 April 2025 | 21:23 WIB
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
turis Rusia nekat naik kereta batu bara, babaranjang [YouTube]

Suara.com - Aksi nekat seorang konten kreator asal Rusia yang dikenal dengan nama akun "Vagabond" menaiki Kereta Api Batubara Rangkaian Panjang (KA Babaranjang) di Lampung langsung mencuri perhatian publik, baik di dunia maya maupun di kalangan masyarakat umum.

Vagabond, yang dikenal sering melakukan perjalanan ekstrem dan tidak biasa, kali ini beraksi dengan cara yang sangat berisiko: menaiki kereta yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara.

Kereta ini bukanlah sarana transportasi penumpang dan seharusnya hanya digunakan untuk angkutan barang.

Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggahnya ke YouTube, Vagabond mendokumentasikan perjalanan ekstremnya, yang dimulai dari Jakarta hingga tiba di Sumatera.

Setibanya di Lampung, pria asal Rusia tersebut tanpa rasa takut atau khawatir menumpang KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

Tindakan ini jelas melanggar berbagai aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan membuka potensi bahaya besar, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi operasional kereta api secara keseluruhan.

Aksi ini segera menjadi viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet yang mengkhawatirkan keselamatan sang konten kreator, serta menambah sorotan terhadap perlunya kesadaran dan edukasi tentang keselamatan transportasi umum yang sering terabaikan oleh sebagian pihak.

Berikut 5 fakta mengenai kejadian ini:

1. Aksi Berbahaya yang Melanggar Regulasi

baca juga

Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggah Vagabond ke YouTube, pria asal Rusia ini mendokumentasikan perjalanannya dari Jakarta hingga akhirnya tiba di Sumatera.

Setibanya di Lampung, ia memutuskan untuk menaiki KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

KA Babaranjang, yang hanya diperuntukkan untuk mengangkut batu bara, jelas bukan sarana transportasi bagi penumpang dan aksi ini jelas melanggar aturan keselamatan yang telah ditetapkan.

2. Pelanggaran Hukum yang Bisa Berakibat Pidana

Vagabond tidak hanya melanggar peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 183 ayat 1, yang dengan tegas melarang seseorang berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan untuk penumpang, termasuk atap, lokomotif, dan kabin masinis.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp15 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan

Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan

News | Selasa, 15 April 2025 | 19:22 WIB

Utus Wakil Perdana Menteri, Rusia Minta Prabowo Hadiri 2 Acara Penting Ini

Utus Wakil Perdana Menteri, Rusia Minta Prabowo Hadiri 2 Acara Penting Ini

News | Selasa, 15 April 2025 | 18:17 WIB

Siang Ini, Prabowo Terima Kunjungan Wakil Pertama PM Federasi Rusia Denis Manturov

Siang Ini, Prabowo Terima Kunjungan Wakil Pertama PM Federasi Rusia Denis Manturov

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:08 WIB

Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!

Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!

News | Senin, 14 April 2025 | 23:02 WIB

Reporter TV Pro-Putin Tewas Diledakkan Ranjau di Perbatasan Rusia-Ukraina

Reporter TV Pro-Putin Tewas Diledakkan Ranjau di Perbatasan Rusia-Ukraina

News | Sabtu, 29 Maret 2025 | 19:38 WIB

Serangan Drone Rusia Hantam Kampung Halaman Zelenskiy Usai Negosiasi Damai

Serangan Drone Rusia Hantam Kampung Halaman Zelenskiy Usai Negosiasi Damai

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 19:47 WIB

Gedung Putih Klaim Kesepakatan dengan Rusia dan Ukraina, Zelensky: Moskow Berbohong!

Gedung Putih Klaim Kesepakatan dengan Rusia dan Ukraina, Zelensky: Moskow Berbohong!

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 19:13 WIB

Terkini

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:44 WIB

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

×