Setibanya di Lampung, ia memutuskan untuk menaiki KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
KA Babaranjang, yang hanya diperuntukkan untuk mengangkut batu bara, jelas bukan sarana transportasi bagi penumpang dan aksi ini jelas melanggar aturan keselamatan yang telah ditetapkan.
2. Pelanggaran Hukum yang Bisa Berakibat Pidana
Vagabond tidak hanya melanggar peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 183 ayat 1, yang dengan tegas melarang seseorang berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan untuk penumpang, termasuk atap, lokomotif, dan kabin masinis.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp15 juta.
3. Reaksi KAI dan Penyesalan atas Kejadian Ini
PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengungkapkan penyesalannya atas kejadian yang terjadi pada 27 Oktober 2024. Manager Humas KAI, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra perusahaan, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan pelaku dan operasional kereta api.
Pihak KAI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
4. Pentingnya Edukasi Keselamatan Transportasi Umum Menyusul viralnya aksi tersebut, PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan tersebut.
Baca Juga: Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Mereka menegaskan bahwa KA Babaranjang adalah kereta angkutan barang, bukan untuk penumpang. Tindakan tersebut menjadi pengingat pentingnya disiplin dan kesadaran akan keselamatan di sektor transportasi umum, yang seharusnya menjadi prioritas bagi semua pihak yang terlibat.