Suara.com - Aksi nekat seorang konten kreator asal Rusia yang dikenal dengan nama akun "Vagabond" menaiki Kereta Api Batubara Rangkaian Panjang (KA Babaranjang) di Lampung langsung mencuri perhatian publik, baik di dunia maya maupun di kalangan masyarakat umum.
Vagabond, yang dikenal sering melakukan perjalanan ekstrem dan tidak biasa, kali ini beraksi dengan cara yang sangat berisiko: menaiki kereta yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara.
Kereta ini bukanlah sarana transportasi penumpang dan seharusnya hanya digunakan untuk angkutan barang.
Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggahnya ke YouTube, Vagabond mendokumentasikan perjalanan ekstremnya, yang dimulai dari Jakarta hingga tiba di Sumatera.
Setibanya di Lampung, pria asal Rusia tersebut tanpa rasa takut atau khawatir menumpang KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
Tindakan ini jelas melanggar berbagai aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan membuka potensi bahaya besar, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi operasional kereta api secara keseluruhan.
Aksi ini segera menjadi viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet yang mengkhawatirkan keselamatan sang konten kreator, serta menambah sorotan terhadap perlunya kesadaran dan edukasi tentang keselamatan transportasi umum yang sering terabaikan oleh sebagian pihak.
Berikut 5 fakta mengenai kejadian ini:
1. Aksi Berbahaya yang Melanggar Regulasi
Baca Juga: Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggah Vagabond ke YouTube, pria asal Rusia ini mendokumentasikan perjalanannya dari Jakarta hingga akhirnya tiba di Sumatera.
Setibanya di Lampung, ia memutuskan untuk menaiki KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
KA Babaranjang, yang hanya diperuntukkan untuk mengangkut batu bara, jelas bukan sarana transportasi bagi penumpang dan aksi ini jelas melanggar aturan keselamatan yang telah ditetapkan.
2. Pelanggaran Hukum yang Bisa Berakibat Pidana
Vagabond tidak hanya melanggar peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 183 ayat 1, yang dengan tegas melarang seseorang berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan untuk penumpang, termasuk atap, lokomotif, dan kabin masinis.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp15 juta.
3. Reaksi KAI dan Penyesalan atas Kejadian Ini
PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengungkapkan penyesalannya atas kejadian yang terjadi pada 27 Oktober 2024. Manager Humas KAI, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra perusahaan, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan pelaku dan operasional kereta api.
Pihak KAI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
4. Pentingnya Edukasi Keselamatan Transportasi Umum Menyusul viralnya aksi tersebut, PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa KA Babaranjang adalah kereta angkutan barang, bukan untuk penumpang. Tindakan tersebut menjadi pengingat pentingnya disiplin dan kesadaran akan keselamatan di sektor transportasi umum, yang seharusnya menjadi prioritas bagi semua pihak yang terlibat.
5. Tindak Lanjut dan Penyelidikan Lebih Lanjut Terkait insiden ini, KAI Divre IV Tanjungkarang telah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian serupa.
KAI juga berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kelalaian dari pegawai yang bertugas. Jika ditemukan unsur kelalaian, pihak terkait akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.