Suara.com - Dokter kandungan di Garut yang jadi pelaku pelecehan seksual pasiennya, Muhammad Syafril Firdaus dikabarkan tidak ada di Indonesia.
Hasil koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan Kadis PPPA Garut, diketahui bahwa pelaku sedang umroh.
"Posisi pelaku sekarang sedang umroh," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA Ratna Oeni Cholifah dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Meski begitu, pelaku dipastikan sudah diberhentikan dari tempat praktiknya di Klinik Karya Harsa, Anisa Queen, maupun RSUD Malangbong, Kabupaten Garut. Terkait penanganan hukum, Ratna menyampaikan bahwa prosesnya sudah berjalan di kepolisian.
"Pelaku sudah diproses oleh kepolisian, korban akan di lakukan penjangkauan untuk kepentingan assesmen," katanya.
Ratna mengungkapkan bahwa pelaku sudah sering lakukan tindakan pelecehan seksual sejak beberapa tahun lalu. Sehingga kemungkinan korban lebih dari satu. Pada tahun 2024, pelaku bahkan pernah dipukul oleh suami salah satu korban akibat perbuatannya.
"Beberapa bulan lalu (2024) pelaku pernah ditonjok sama suami pasien namun berakhir damai. Karena korban banyak, sekarang di blow up kembali," kata Ratna.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga memastikan bahwa pelaku tidak akan bisa lagi praktik sebagai dokter karena Surat Tanda Registrasi (STR) akan dicabut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah mengajukan proses itu kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Baca Juga: Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Dokter Tirta Punya Pengamatan Tajam
Diketahui, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.