Pendidikan Hotma Sitompul: Lulusan UGM, Disertasi Bongkar Ide Soal Aset Koruptor

Tasmalinda

Rabu, 16 April 2025 | 18:12 WIB
Pendidikan Hotma Sitompul: Lulusan UGM, Disertasi Bongkar Ide Soal Aset Koruptor
Pendidikan Hotma Sitompul

Pilihan tema ini tidak hanya mencerminkan ketajaman intelektualnya, tetapi juga menggambarkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Di tengah citranya sebagai pengacara papan atas yang kerap menangani kasus-kasus besar dan kontroversial, Hotma tetap menunjukkan sisi idealismenya lewat kontribusi akademis yang sangat strategis dalam ranah hukum publik.

Melalui disertasinya yang menggugah pemikiran, Hotma Sitompul menawarkan pendekatan segar dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Ia mengusulkan agar terdakwa korupsi yang dijatuhi pidana pokok selama 4 tahun serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp100 miliar, dikenai pula pidana penjara pengganti selama 10 tahun jika PUP tidak dibayar.

Namun, dalam konsepnya, pidana penjara tersebut dapat dikurangi 1 tahun setiap kali terpidana membayar Rp10 miliar, sehingga memberi insentif kuat bagi pelaku untuk mengembalikan kerugian negara secara bertahap.

Gagasan ini memantik diskusi kritis dalam ruang sidang akademik.

Salah satu penguji, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., mempertanyakan apakah pendekatan semacam ini tidak justru mengaburkan tujuan pemasyarakatan, karena seolah-olah nilai hukuman dapat ditukar dengan uang.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik, tidak semua terdakwa korupsi menikmati hasil kejahatan secara langsung.

Namun, Hotma dengan tegas membela gagasannya.

baca juga

Menurutnya, fokus utama dalam kasus korupsi seharusnya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga mengutamakan pengembalian kerugian negara.

“Yang menjadi masalah sekarang adalah menghukum orang itu atau mengembalikan kerugian negara? Kita harus mementingkan pada pengembalian,” tegasnya.

Argumen ini mencerminkan sudut pandang berani, yang berusaha menyeimbangkan antara aspek penghukuman dan pemulihan ekonomi negara, yakni sebuah ide yang layak diperhitungkan dalam reformasi hukum pidana korupsi Indonesia.

Dalam kesimpulan disertasinya, Hotma Sitompul menegaskan bahwa sebenarnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menyediakan sejumlah pasal yang dapat dimaksimalkan oleh para penegak hukum untuk mengoptimalkan proses pengembalian kerugian negara.

Ia menyoroti secara khusus potensi yang terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (3), serta Pasal 38B ayat (2) dan (5).

Bagi Hotma, ketentuan-ketentuan ini bukan sekadar norma hukum yang kaku, tetapi bisa dijadikan alat strategis dalam menekan para pelaku korupsi agar tidak hanya dihukum, tetapi juga bertanggung jawab mengembalikan uang negara yang telah mereka jarah.

Ketua Tim Penguji secara resmi menyatakan bahwa Hotma Padan Dapotan Sitompul, S.H., M.Hum., lulus dengan predikat cum laude—sebuah pengakuan tertinggi dalam dunia akademik.

Sorak kecil dan tepuk tangan pun mengiringi momen tersebut. Di akhir acara, Prof. Nindyo selaku promotor memberikan pesan mendalam yang tidak kalah penting dari gelar itu sendiri.

Ia mengingatkan bahwa gelar doktor bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari ujian sejati dalam kehidupan bermasyarakat.

“Jika Bang Hotma konsisten dengan apa yang didapatkan dari disertasi ini, maka suarakanlah pemikiranmu. Gunakan itu untuk mengabdi kepada negeri, terutama dalam memperjuangkan mekanisme asset recovery yang lebih tajam dan efektif,” pesannya.

Sebuah kalimat penutup yang menggambarkan harapan besar agar ilmu yang telah diperjuangkan dengan susah payah itu benar-benar memberi dampak nyata bagi bangsa.
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Singkat Meninggalnya Hotma Sitompul, Cuci Darah Dua Kali Seminggu

Kronologi Singkat Meninggalnya Hotma Sitompul, Cuci Darah Dua Kali Seminggu

Entertainment | Rabu, 16 April 2025 | 18:00 WIB

Jumlah Anak Hotma Sitompul, dari Istri Kedua hingga Sosok yang Tidak Diakui Puluhan Tahun

Jumlah Anak Hotma Sitompul, dari Istri Kedua hingga Sosok yang Tidak Diakui Puluhan Tahun

Entertainment | Rabu, 16 April 2025 | 17:28 WIB

Deretan Kasus Besar yang Ditangani Hotma Sitompul

Deretan Kasus Besar yang Ditangani Hotma Sitompul

Entertainment | Rabu, 16 April 2025 | 16:55 WIB

Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot

Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot

Entertainment | Rabu, 16 April 2025 | 17:05 WIB

Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Akun Instagram Bams Samson Dibanjiri Ucapan Duka Cita

Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Akun Instagram Bams Samson Dibanjiri Ucapan Duka Cita

Entertainment | Rabu, 16 April 2025 | 16:14 WIB

Jasa Hotma Sitompul dalam Hidup Raffi Ahmad, Bantu Kasus Narkoba hingga Eksis Lagi di TV

Jasa Hotma Sitompul dalam Hidup Raffi Ahmad, Bantu Kasus Narkoba hingga Eksis Lagi di TV

Entertainment | Rabu, 16 April 2025 | 16:26 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×