- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai saksi kasus perintangan penyidikan korupsi minyak goreng.
- Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di kantor Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh kuasa hukum Haris Azhar.
- Sebelumnya, petugas telah menyita dokumen dan bukti elektronik dari kantor serta kediaman Yeka pada Maret 2026 lalu.
Suara.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Yeka Hendra Fatika diperiksa terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng.
Dari informasi yang diterima Suara.com, Yeka datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.55 WIB. Saat kehadirannya, Yeka didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
“Iya benar (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Syarief menjelaskan, pemeriksaan Yeka dilakukan dalam kapasitas Yeka sebagai saksi. Namun pemeriksaan terhadap anggota Ombudsman itu baru dilakukan pertama kali.
“Betul (baru pertama kali), kasusnya yang Migor itu,” kata Syarief.
Sebelumnya, salam perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi ekspor CPO, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, pada (9/3/2026) lalu.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa lokasi kedua penggeledahan di daerah Cibubur, Jakarta Timur, yang merupakan rumah anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen serta bukti elektronik lainnya ikut disita oleh petugas saat dari dua lokasi tersebut.
"Ada dokumen sama barang bukti elektronik disita," kata Syarief, Selasa (10/3/2026) lalu.