Belajar dari Pengacara Suap Hakim, Advokat Terjerat Pidana Harus Dicabut Hak Beracara Seumur Hidup!

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 19 April 2025 | 16:00 WIB
Belajar dari Pengacara Suap Hakim, Advokat Terjerat Pidana Harus Dicabut Hak Beracara Seumur Hidup!
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa]

Suara.com - Terseretnya empat hakim dalam kasus suap putusan lepas atau onslag kepada tiga korporasi terdakwa korupsi bahan baku minyak goreng, bukan hanya mencoreng wajah pengadilan.

Kasus ini juga sekaligus menambah daftar panjangan keterlibatan advokat dalam perkara suap demi meloloskan kliennya dari jeratan hukum.

Pasalnya dalam perkara suap itu, dua pengacara ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Keduanya adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. Mereka kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa, dan berperan memberikan suap kepada keempat hakim.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mendorong agar asosiasi advokat membuat aturan berupa sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini bertujuan agar kasus-kasus seperti ini tak terus berulang.

Sanksi tegas itu, jelas Aan, berupa kesepakatan dari seluruh asosiasi advokat yang menolak keanggotaan pengacara yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi atau tindak pidana lainnya.

"Asosiasi advokat itu bisa menegakkan kode etik advokat, sehingga kalau ada pelanggaran di advokat, tidak memungkinkan dia untuk bisa berpraktek terus," kata Aan kepada Suara.com, dikiutip pada Sabtu (19/4/2025).

Dia menjelaskan, selama ini tidak ada satu kesatuan sanksi antara asosiasi advokat yang satu dengan lainnya terhadap pengacara yang terlibat perkara tindak pidana.

"Asosiasinya itu masih memungkinkan dipecat di satu asosiasi kemudian dia bergabung di asosiasi yang lain," kata Aan.

"Nah, ini seharusnya ada saringan. Misalnya begini, advokat yang sudah melakukan pelanggaran, baik dari asosiasi advokat manapun, itu nanti tidak bisa disumpah oleh pengadilan karena telah diberhentikan dari asosiasi itu," sambungnya.

Aturan ini kata dia, juga harus didukung oleh negara, dengan mengeluarkan aturan pengacara yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana tidak boleh diambil sumpah untuk beracara di pengadilan.

"Sehingga tidak bisa beracara lagi. Nah seharusnya ada konsistensi di situ," kata Aan.

Sebagaimana diketahui pada 12 April lalu, Kejaksaan Agung awalnya menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta bersama Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka penerimaan suap pengurusan perkara.

Selanjutnya beberapa hari kemudian tiga majelis hakim yang memutus lepas kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng turut dijerat Kejaksaan Agung. Ketiganya adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, dan dua anggotanya Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Demi putusan lepas kepada ketiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas, Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk mengurusnya. Sementara Djuyamto dan kawan-kawan sebagai majelis hakim yang mengetok palu diduga menerima Rp 22 miliar.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Sebelumnya kasus dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), disebut membuka sebagian tabir dari lingkaran siklus mafia peradilan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Asmi Syahputra, menyebutkan kasus itu menjadi suatu ironi di tengah usaha para hakim lain dan masyarakat sipil sedang berjuang untuk kenaikan gaji kepada pemerintah sejak beberapa bulan terakhir.

"Kita mencoba menyuarakan, berharap dapat kualitas putusan-putusan yang baik, hakim-hakim yang lebih amanah, hakim-hakim yang mungkin lebih ada keseimbanganlah antara tugas mereka," kata Asmi saat jadi bintang tamu podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip Jumat (18/4/2025).

Asmi menyebut, siklus mafia peradilan itu kian terbuka dalam tiga bulan terakhir, di mulai dari kasus suap hakim yang dilakukan pihak terdakwa Robert Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada kasus tersebut, pihak terdakwa dinyatakan terbukti menyuap hakim agar bisa divonis bebas.

Kemudian dugaan suap kepada hakim PN Jaksel terendus oleh Kejaksaan Agung melalui bukti vonis kasus Robert Tannur.

Rentetan kasus tersebut tentu imbasnya merusak kualitas penegakan hukum, khususnya merusak prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan kemerdekaan kehakiman.

Kritik tersebut disampaikan Asmi karena melihat sikap Ketua PN Jakarta Selatan yang justru tunduk pada pelaku koruptor setelah disogok Rp60 miliar. Hingga turut melibatkan pihak panitera PN Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firdaus Oiwobo Diketawain Bikin Organisasi Advokat Baru, Padahal Anggotanya Sudah 400 Orang

Firdaus Oiwobo Diketawain Bikin Organisasi Advokat Baru, Padahal Anggotanya Sudah 400 Orang

Entertainment | Rabu, 02 April 2025 | 23:58 WIB

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:12 WIB

Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat

Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 19:10 WIB

Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi

Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 18:39 WIB

Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

News | Senin, 24 Maret 2025 | 15:49 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB