Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 24 Maret 2025 | 15:49 WIB
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI bahwa advokat mempunyai hak impunitas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Juniver usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak impunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver.

Menurutnya, hak impunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etika baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Untuk itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak impunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR RI yang membahas RUU Hukum Acara Pidana ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Menurutnya, Rancangan KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

“Di mana, tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan," kata dia.

baca juga

"Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” katanya menambahkan.

Selain itu, Juniver juga mengimbau Komisi III DPR RI bahwa RUU KUHAP yang sekarang diberi waktu kepada advokat atau Peradi SAI untuk memasukkan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia.

“Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkasnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) bersama anggota Komisi III DPR RI lainjya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) bersama anggota Komisi III DPR RI lainjya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terbaru akan memperkuat peran advokat.

Habiburokhman mengatakan advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.

"Advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka," kata Habiburokhman di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Habiburokhman mencontohkan kasus penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat bentrokan saat demonstrasi. Dia mengatakan mahasiswa yang diperiksa tersebut tak bisa didampingi kuasa hukum lantaran masih berstatus saksi.

"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka. Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam RKUHAP, tugas advokat tidak hanya akan mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.

"Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!

Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!

News | Senin, 24 Maret 2025 | 14:55 WIB

DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

News | Senin, 24 Maret 2025 | 12:41 WIB

RUU TNI Sudah, DPR Kini Ancang-ancang Bahas RUU KUHAP

RUU TNI Sudah, DPR Kini Ancang-ancang Bahas RUU KUHAP

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 19:07 WIB

Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri

Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 07:52 WIB

RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan

RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:40 WIB

Terkini

Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?

Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:07 WIB

Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka

Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka

Riau | Sabtu, 12 September 2026 | 15:06 WIB

DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?

DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:03 WIB

Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan

Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Review Why Did I Get Married Again?: Biasa dan Mudah Ditebak

Review Why Did I Get Married Again?: Biasa dan Mudah Ditebak

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah

Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:59 WIB

Temuan Pelampung Kedua Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Temuan Pelampung Kedua Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 14:56 WIB

Tayang 20 September, RuPaul Pimpin Komedi Drag Kacau di Stop! That! Train!

Tayang 20 September, RuPaul Pimpin Komedi Drag Kacau di Stop! That! Train!

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 14:55 WIB

Susunan Pemain Persija vs Persib Langsung Kasih Kekuatan Terbaik

Susunan Pemain Persija vs Persib Langsung Kasih Kekuatan Terbaik

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 14:54 WIB

×