Menteri Transmigrasi Iftitah sebelumnya mengakui pemerintah salah metode dalam merencanakan transmigrasi lokal di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Iftitah menjelaskan, persoalan yang terjadi di Rempang karena Hak Pengelolaan Lahan (BPL) tidak diberikan kepada masyarakat melainkan masih dipegang oleh instansi pemerintah, yakni Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
![Rumah contoh untuk warga terdampak relokasi Rempang Batam [antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/21/70480-rumah-contoh-untuk-warga-terdampak-relokasi-rempang-batam.jpg)
Itu sebabnya terjadi perlawanan dari masyarakat setempat ketika pemerintah menyatakan ingin merelokasi mereka untuk program transmigrasi lokal.
"Di Rempang, itu pemilik HPL-nya adalah BP Batam. Sehingga pemerintah menganggap ketika itu, siapa yang berada di Rempang itu illegal, karena tidak punya sertifikat," jelas Iftitah saat temu media 'Transmigrasi Baru Indonesia Maju' di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Iftitah menilai bahwa penanganan yang terjadi selama ini di Rempang tidak sesuai dengan penegakan hukum.
"Maka kemarin ada yang kurang tepat, saya sampaikan kurang tepat penanganannya dengan penegakan hukum. Sehingga ada perlawanan dari masyarakat,"
Untuk menebus kesalahan itu, Iftitah menyampaikan kalau dia beserta jajaran Kementerian Transmigrasi akan memjnta maaf langsung kepada masyarakat Rempang.
Permintaan maaf itu akan dilakukan bertepatan pada saat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Saya insyaAllah, kalau Tuhan mengizinkan, sudah dapat izin dari Presiden, dengan beberapa pejabat Kementerian Transmigrasi, kami satu syawal insyaAllah akan Solat Ied di Rempang. Jadi saya akan sampaikan, kami mau minta maaf atas nama pemerintah, atas perlakuan pemerintah di masa yang lalu," ucapnya.
Baca Juga: Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan