'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:19 WIB
'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), M Guntur Romli, mengungkapkan sejak awal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah tahu jika dirinya bakal dituntut 7 tahun bui dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025.

Hal itu disampaikan Hasto, kata Guntur, sebelum menjalani persidangan dengan agenda putusan pada siang tadi.

"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa," kata Guntur kepada Suara.com, Jumat (25/7/2025).

"Ini kasus politik, bukan kasus hukum. Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan," sambungnya.

Ia mengatakan, dalam vonis persidangan yang menyebut Hasto terlibat kasus suap, dianggapnya justru memalukan dunia peradilan atau yudikatif.

"Karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," katanya.

Menurutnya, kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun akhirnya ditimpakan kesalahannya pada Hasto.

"Dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," katanya.

"Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan putusan No 18 & 28 tahun 2020 dan pengalihan dari isu besarnya harus menangkap Harun Masiku," Guntur menambahkan.

baca juga

Ia mengatakan, dalam putusan Pengadilan No 18 dan 28 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp 750 juta bukan Rp 400 juta sebagaimana vonis hakim saat ini.

Sedangkan saksi-saksi, kata dia, yang sudah dihadirkan di persidangan juga menegaskan bahwa uang suap dari Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tidak terlibat dengan tindakan penyuapan, baik kesaksian dari Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Kusnadi bahwa uang suap dari Harun Masiku.

"Sebagai Sekjen, Hasto Kristiyanto juga tidak memiliki kepentingan pribadi atas terpilihnya Harun Masiku, lantas buat apa dia dituduh ikut menalangani dana suap?," katanya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Vonis hakim saat ini yang bertentangan dengan 2 putusan pengadilan No 18 & 28 tahun 2020 merupakan alarm yang berbahaya bagi prinsip kepastian hukum. Putusan hukum yang sudah tetap (incracht) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan dan intervensi dari kekuasaan," imbuhnya.

Hasto Divonis 3,5 Tahun

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku. Vonis ringan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada hari ini.

“Menjatuhi terdakwa (Hasto Kristiyanto) pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” beber Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan pada Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun, vonis 3,5 tahun penjara ini terbilang rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hakinta hakim untuk menghukum Hasto selama tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:09 WIB

Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto

Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:56 WIB

Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:49 WIB

Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam

Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:40 WIB

Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:33 WIB

Terkini

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tumbal Terakhir

Tumbal Terakhir

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:50 WIB

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:37 WIB

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:33 WIB

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:26 WIB

×