Zarof Ricar Sangkal Terlibat Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur, Sebut Dakwaan Jaksa Lemah

Bangun Santoso

Senin, 17 Februari 2025 | 18:21 WIB
Zarof Ricar Sangkal Terlibat Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur, Sebut Dakwaan Jaksa Lemah
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym

Suara.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta dibebaskan dari kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022.

Penasihat hukum Zarof, Erick Paat, mengatakan, surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap kejadian perkara sehingga membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut menjadi kabur.

"Kami meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Erick dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurut Erick, dalam dakwaan mengenai pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur, penuntut umum tidak dapat menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp5 miliar dijanjikan Zarof kepada Hakim Agung Soesilo.

Selain itu, dalam dakwaan juga tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan Zarof untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo.

"Bahwa dalam uraian dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua tersebut secara jelas tidak terdapat relevansi uraian perbuatan terdakwa dalam dakwaan dengan unsur perbuatan pidana yang diatur dalam rumusan pasal," tuturnya.

Tak hanya itu, dia berpendapat dalam uraian dakwaan mengenai gratifikasi, tidak terdapat uraian konkret mengenai bentuk perbuatan Zarof, seperti waktu dan tempat kejadian, baik saat menerima maupun perbuatan dalam memengaruhi perkara.

Dia menambahkan bahwa dalam dakwaan gratifikasi tidak diuraikan pula mengenai relevansi perbuatan Zarof dengan unsur perbuatan pidana yang diatur dalam rumusan pasal.

Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?

Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 18:45 WIB

Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi

Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 09:52 WIB

Jadi Makelar Tingkat Kasasi Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Curhat Kena Marah Soesilo saat Lobi-lobi

Jadi Makelar Tingkat Kasasi Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Curhat Kena Marah Soesilo saat Lobi-lobi

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 21:54 WIB

Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah

Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 20:13 WIB

10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Disebut Punya Akses Kenal Banyak Hakim

10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Disebut Punya Akses Kenal Banyak Hakim

News | Senin, 10 Februari 2025 | 18:31 WIB

Suap 6 Hakim Sekaligus! Begini Rentetan Peran Pengacara Lisa di Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Suap 6 Hakim Sekaligus! Begini Rentetan Peran Pengacara Lisa di Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Senin, 10 Februari 2025 | 18:10 WIB

Siasat Licik Ibu Ronald Tannur Demi Bebaskan Anak Terkuak! Meirizka Widjaja Sumpal Hakim Rp1 Miliar dan SGD 308 Ribu

Siasat Licik Ibu Ronald Tannur Demi Bebaskan Anak Terkuak! Meirizka Widjaja Sumpal Hakim Rp1 Miliar dan SGD 308 Ribu

News | Senin, 10 Februari 2025 | 17:45 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB