Minta Penyidik Sertakan Pasal Tipikor di Perkara Pagar Laut, Kejagung Yakin Kades Kohod Cs Korupsi

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 21 April 2025 | 20:40 WIB
Minta Penyidik Sertakan Pasal Tipikor di Perkara Pagar Laut, Kejagung Yakin Kades Kohod Cs Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]

“Kami ada beberapa orang ahli, kita coba untuk diskusi. Salah satu contohnya kepada BPK. BPK dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya, mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, sebabnya pihak penyidik tidak memasukan pasal tindak pidana korupsi di dalam berkas perkara dengan tersangka Kades Kohod, Arsin Cs.

Djuhandani mengatakan, berdasarkan hasil putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki kerugian negara nyata.

Kemudian dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP.

“Ini juga merupakan jawaban kami kepada JPU,” ucapnya.

Alasan lain tidak menerapkan UU Tipikor dalam perkara pagar laur di wilayah Tangerang yakni berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara eksplisit.

“Bahwa yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar Undang-Undang tindak pidana korupsi atau melanggar Undang-Undang lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Alasan selanjutnya, tidak dimasukannya pasal korupsi dalam perkara ini lantaran saat ini dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Arsin sedang ditangani oleh pihak Kortas Tipikor Mabes Polri.

Kemudian yang ketiga, terdapatnya indikasi pemberitaan suap atau gratifikasi kepada para penyelenggaran negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.

“Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direkturat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya, ini yang sekarang berlangsung,” jelasnya.

Djuhandani menilai, jika dalam perkara pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian negara atau terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara.

“Sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pasalnya, Djuhandani menyampaikan, kerugian dalam proses pemagaran laut buntut pemalsuan sertifikat yakni para nelayan yang kesulitan dalam mencari ikan.

“Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.

Djuhandani mengatakan, modus perkara yang pemalsuan yang terjadi di Tangerang, hampir sama dengan yang terjadi di Desa Tarumajaya Bekasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum

Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum

News | Senin, 21 April 2025 | 20:15 WIB

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

News | Senin, 21 April 2025 | 18:16 WIB

Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta

Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta

News | Kamis, 17 April 2025 | 19:36 WIB

Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP

Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP

Foto | Kamis, 17 April 2025 | 19:27 WIB

Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim

Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim

News | Rabu, 16 April 2025 | 15:45 WIB

Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit

Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit

Your Say | Selasa, 15 April 2025 | 13:53 WIB

Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor

Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:04 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB