Minta Penyidik Sertakan Pasal Tipikor di Perkara Pagar Laut, Kejagung Yakin Kades Kohod Cs Korupsi

Senin, 21 April 2025 | 20:40 WIB
Minta Penyidik Sertakan Pasal Tipikor di Perkara Pagar Laut, Kejagung Yakin Kades Kohod Cs Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]

Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang Banten. Dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengembalian berkas ke pihak penyidik lantaran belum disertakannya pasal korupsi. Sehingga saat ini, semua penyidikan ada di tangan penyidik.

“Jadi sekarang kewenangannya ada di penyidik. Bagaimana perkembangannya saya kira bisa ditanyakan ke penyidik,” ujarnya, di Kejaksaan Agung, Senin (21/4/2025).

Harli menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya berkeyakinan yang dilakukan oleh Arsin dan kawan-kawan masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Bukan hanya pemalsuan surat-surat sertifikat hak guna bangun (SHGB).

“Itu yang sudah saya sampaikan berkali-kali. Jadi berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat 2 KUHAP, intinya jika berkas perkara dinyatakan kurang lengkap oleh penuntut umum, maka penuntut umum menyerahkan berkas perkara itu ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Harli, pihak penyidik hanya menggunakan tindak pidana umum. Saat ini, pihak jaksa penuntut telah memberikan petunjuk untuk disidik menggunakan tindak pidana korupsi.

“Kalau selama ini perkara ini disidik dengan tindak pidana umum, maka dengan petunjuk ini supaya dipersilahkan disidik dengan tindak pidana korupsi. Jadi saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan di situ,” katanya.

“Jadi misalnya kalau dikirim lagi dengan tindak pidana umum kan sudah ada petunjuk JPU. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Harli menyampaikan, pihak penyidik Bareskrim Polri tidak perlu merasa terbebani, lantaran dalam upaya pembuktian apakah hal itu masuk ke dalam unsur korupsi atau tidak ada di pihak penuntut umum.

Baca Juga: Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum

“Beban pembuktiannya ada pada penuntut umum,” ujar dia.

Sehingga, lanjut Harli, kini penyidik Bareskrim Polri, tinggal menambahkan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara kni.

“Tinggal penyidik laksanakan saja petunjuk dari penuntut umum. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Klaim Tidak Ada Korupsi

Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]
Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]

Bareskrim Polri sebelumnya mengaku telah mengembalikan berkas perkara pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) di lokasi Pagar Laut wilayah Tangerang, Banten. Namun, tim penyidik tidak menyertakan pasal tindak pidana korupsi kepada Arsin Cs, sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan Agung.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku, dalam perkara ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam perkara ini. Hal ini sesuai dengan hasil diskusi dengan sejumlah orang ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI