CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 12:15 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
CEK FAKTA: Prabowo disebut bakal hapuskan jabatan Kepala Desa, benarkah? [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Kepala desa adalah sosok sentral dalam kehidupan masyarakat desa. Ia bukan hanya sekadar pemimpin administratif, tetapi juga motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa berada di garda terdepan, memastikan roda pemerintahan desa berjalan lancar, pembangunan terus bergulir, serta kehidupan sosial masyarakat tetap harmonis.

Secara struktural, kepala desa menjabat sebagai kepala pemerintahan desa. Ia menjadi pemimpin utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting yang menyangkut urusan desa.

Tanggung jawab kepala desa mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan desa, di antaranya:

- Menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan, dan aset desa. Ia juga berperan dalam menetapkan peraturan desa sebagai pedoman hukum di tingkat lokal.

- Melaksanakan pembangunan desa, baik pembangunan fisik seperti infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum, maupun pembangunan non-fisik seperti pendidikan, kesehatan, dan pelatihan masyarakat.

- Membina kehidupan masyarakat desa, menjaga ketertiban, keamanan, dan menyelesaikan sengketa yang muncul antarwarga secara adil dan bijak.

- Memberdayakan masyarakat, agar mampu mandiri secara ekonomi, aktif secara sosial, dan berdaya dalam budaya lokal.

Wewenang Kepala Desa

- Memimpin seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa.

- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai kebutuhan.

- Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

- Menetapkan Peraturan Desa dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

- Membina dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI