CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?

Eko Faizin Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 16:12 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah? [YouTube Narasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan membubarkan TNI-Polri jika membuat rakyat susah.

Pada postingan akun Facebook itu, menampilkan foto Presiden Prabowo disertai dengan narasi Presiden ingatkan TNI-Polri jangan sampai membuat rakyat susah.

Di unggahan itu dikatakan, jika membuat rakyat susah maka TNI-Polri akan dimusnahkan atau dibubarkan setelah disahkannya RUU TNI.

Hoaks Prabowo bakal bubarkan TNI-Polri. [Ist]
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah? [Ist]

Adapaun narasi dalam unggahan itu sebagai berikut:

"presiden Prabowo pro rakyat!!

Presiden Prabowo peringatkan TNI/POLRI Bila Berani Membuat Rakyat Susah, Maka TNI POLRI Akan Di Musnahkan Setelah Sahnya RUU TNI"

Lantas, benarkah klaim Prabowo akan memusnahkan TNI-Polri jika membuat rakyat susah?

PENJELASAN:

Berdasarkan penelusuran dilakukan tim ANTARA, foto tersebut serupa saat Prabowo sedang berpidato dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Polri Tahun 2025 yang digelar di The Tribrata Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga: Hanya di Era Prabowo-Gibran! Rakyat Terpaksa Kuras Habis Uang Tabungan

Selain itu, videonya dapat dilihat di unggahan YouTube Sekretariat Presiden.

Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan atau kegagalan suatu negara terlihat dari bagaimana TNI dan Polri menjalankan tugasnya.

Menurut Kepala Negara, tentara dan polisi memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara, sehingga jika kedua institusi ini gagal, maka negara itu pun bisa dikatakan gagal.

"Tentara dan polisi adalah bagian dari suatu negara yang memiliki suatu kekuasaan khusus. Tentara dan polisi diberi kekuasaan oleh negara untuk memegang monopoli fisik, monopoli senjata," ucap Prabowo beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Presiden mengingatkan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada TNI dan Polri merupakan amanah besar dari rakyat.

Prabowo mengungkapkan jika rakyat memercayakan kekuasaan TNI dan Polri dan berharap agar kedua institusi tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan pengabdian.

Dalam momen itu, tidak ada narasi yang menyatakan Prabowo akan musnahkan TNI-Polri jika buat rakyat susah. Dengan demikian narasi yang menyebut hal demikian merupakan kabar hoaks.

Prabowo teken UU TNI

Di sisi lain, Presiden Prabowo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan hal tersebut.

"Sudah, sudah, sebelum lebaran," katanya dikutip dari Antara belum lama ini.

Berdasarkan berkas salinan UU TNI, diketahui bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 26 Maret 2025.

Dalam berkas itu terdapat perubahan Pasal 3 ayat (2) dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden.

Selain itu, undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya perluasan tugas pokok TNI, pengaturan ulang jabatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.

Pada pasal 7 tercantum ketentuan baru berupa operasi militer selain perang yang memungkinkan TNI membantu mengatasi ancaman siber, menjaga objek vital strategis, membantu pemerintahan daerah, hingga melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, pasal 47 juga memberikan landasan hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, penempatan ini tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tak kalah penting, batas usia pensiun prajurit kini diperpanjang berdasarkan bunyi pasal 53. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal naik menjadi 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan kebutuhan organisasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI