Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan, jika Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau atau RUU ASN merupakan inisiatif dari DPR RI.
Menurut Rini Widyantini, pemerintah hanya sifatnya menunggu pembahasan dilakukan.
Hal itu disampaikan Rini menanggapi dalam waktu dekat Komisi II DPR akan segera membahas Revisi UU ASN.
"Kan itu inisiatif dari DPR kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya karena kita belum ada usulan," kata Rini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia mengaku belum mengetahui apa yang menjadi materi perubahan dalam RUU ASN.
"Jadi materinya juga saya belum tau begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi 2 atau Baleg," katanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah pihak pemerintah mendorong adanya sentralisasi ASN, Rini mengaku belum melihat hal tersebut.
"Sentralisasi kita belum lihat karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan uu pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari uu pemdannya," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan, kekinian Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN sedang digodok Badan Keahlian DPR RI. Naskah akademiknya sedang dipersiapkan sebelumnya nantinya dibahas oleh Komisi II DPR.
Baca Juga: Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra
"Sekarang pada tahap kita meminta bantuan Badan Keahlian untuk mendalami kembali perubahan undang-undang ASN itu dengan bertemu para akademisi para praktisi melakukan public hearing, saya dengar badan keahlian telah melakukan itu, kita minta Badan Keahlian bener-bener menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu," kata Zulfikar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ia mengatakan, dalam naskah akademik harus dicantumkan sejumlah pendapat mengapa revisi UU ASN harus dilakukan.
"Termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," katanya.
Ia menyampaikan, kemungkinan Revisi UU ASN hanya mengubah satu pasal saja. Yakni soal aturan nantinya Presiden bisa punya kewenangan mengganti pejabat eselon.
"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana," katanya.
"Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden, tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan," sambungnya.