Suara.com - Kepolisian Resor Garut menyebutkan jumlah korban pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertambah menjadi lima orang.
Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum untuk pengembangan lebih lanjut.
"Total korban yang telah melapor sebanyak lima orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Selasa (22/4/2025).
Pada pekan lalu Polres Garut sudah menetapkan tersangka oknum dokter kandungan inisial MSF (33) terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Saat penetapan tersangka, kata dia, dari sekian banyak informasi korban, baru ada satu korban perempuan yang secara resmi memberikan laporan ke polisi.
Kasatreskrim mengungkapkan hasil penyelidikan dan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka yang menyebutkan jumlah korban bertambah menjadi lima orang, salah satunya pasien yang ada dalam video tayangan CCTV di klinik kesehatan wilayah Garut Kota.
"Salah satunya adalah korban yang kasusnya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," katanya sebagaimana dilansir Antara.
AKP Joko mengatakan bahwa seluruh korban dokter cabul itu masih menjalani pemeriksaan, kemudian menjalani visum untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
Tim penyidik Polres Garut tidak hanya memeriksa kelima korban, tetapi juga terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk mengungkap tuntas karena disinyalir masih banyak korbannya.
Baca Juga: UI Sesalkan Mahasiswanya Dokter PPDS Jadi Pelaku Pelecehan, Rekam Mahasiswi Sedang Mandi
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kami tahan. Dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus didalami," kata AKP Joko.
Ia mengungkapkan bahwa lima korban yang memberikan laporan itu selain korban yang ada di video CCTV dalam ruang pemeriksaan, juga ada laporan pertama yang terjadi di luar klinik, yaitu di rumah kontrakan dokter.
Korban lainnya, kata dia, dilakukan di tempat klinik dengan modus yang dilakukan tersangka semuanya sama saat pemeriksaan kondisi kandungan yang dilakukannya pada tahun 2024.
"Empat korban yang lain semuanya dilakukan di dalam klinik," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Periksa Kejiwaan
Di sisi lain, Polres Garut menyiapkan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan seorang dokter spesialis kandungan tersangka kasus mencabuli pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk kepentingan proses penyidikan.
"Pasti diperiksakan kejiwaannya pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Jumat (18/4/2025) lalu.
Ia menuturkan, Polres Garut selama ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka inisial MSF (33) maupun sejumlah saksi dan korban dalam kasus kejahatan seksualnya kepada pasien perempuan di Garut.
Salah satunya, kata dia, melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya sebagai bagian untuk kepentingan proses penyidikan yang saat ini masih terus dilakukan oleh kepolisian.
"Ini bagian dari penyidikan polisi," katanya.
Ia menyampaikan, tim penyidik Polres Garut saat ini terus melakukan pendalaman kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan itu.
Penyidik, kata dia, mensinyalir ada banyak korban dalam kasus kejahatan seksual dokter tersebut, namun para korbannya belum berani melaporkan ke polisi.
Ia mengungkapkan dugaan banyak korban itu karena selama ini di media sosial banyak yang berkomentar mengaku sebagai korban perbuatan dokter tersebut, tapi tidak melaporkannya ke polisi.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor," katanya.
Ia menegaskan laporan perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual itu oleh kepolisian akan dijamin keselamatan dan kerahasiaan identitasnya.
Laporan dari korban itu, kata dia, akan membantu penyidik untuk mengungkap tuntas berbagai kejahatan maupun modusnya sebagai bukti syarat formil dalam proses penyelidikan, dan bisa memaksimalkan ancaman hukuman bagi pelaku.
"Kami membuka layanan pengaduan yang bisa diakses, dan menjamin privasi atau kerahasiaan identitas korban," kata Joko.
Polres Garut sebelumnya melakukan penyelidikan terkait sebaran video rekaman CCTV yang menayangkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien di sebuah klinik di Garut Kota.
Jajaran Polres Garut kemudian mengamankan dokter yang ada dalam video tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, dan diketahui ada kejadian dan korban lainnya sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini Polres Garut baru menerima satu laporan korban yang kejadian kejahatan seksualnya bukan seperti yang ada di tayangan CCTV, melainkan kasus lain atau di tempat lain di rumah kontrakan pelaku dengan korban perempuan muda berusia 24 tahun.