Diklaim Demi K3, Kemenaker: Keberadaan AI Sudah Tak Bisa Disanggah Lagi

Jum'at, 25 April 2025 | 08:48 WIB
Diklaim Demi K3, Kemenaker: Keberadaan AI Sudah Tak Bisa Disanggah Lagi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Fachrurozi (tengah) dalam acara press briefing “Merevolusi Kesehatan dan Keselamatan: Peran AI dan Digitalisasi di Tempat Kerja” di Thamrin Tower, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sulis mengatakan pemanfaatan AI juga bisa dilakukan untuk pekerjaan seperti petani sawit. Mereka bisa menggunakan AI untuk memastikan mana saja titik yang rawan. 

"Ai bisa digunakan untuk deteksi dini, misalnya di sawit untuk mendeteksi sawit mana yang matang atau belum. Tapi enggak cuma itu. Kami bisa lihat mana yang lokasinya rawan, gambut, ada lubang. Ini untuk keselamatan kerja," beber Sulis. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Fachrurozi (tengah) dalam acara press briefing “Merevolusi Kesehatan dan Keselamatan: Peran AI dan Digitalisasi di Tempat Kerja” di Thamrin Tower, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Fachrurozi (tengah) dalam acara press briefing “Merevolusi Kesehatan dan Keselamatan: Peran AI dan Digitalisasi di Tempat Kerja” di Thamrin Tower, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Selain itu, AI bisa dipakai untuk mempelajari lebih lanjut mengenai data kecelakaan kerja. Dengan cara ini, para pekerja dan pengusaha bisa melakukan tindakan pencegahan. 

"Misalnya berapa buruh yang terluka karena hewan buas, karena jatuh, bagaimana prosesnya. Jadi kita bisa lakukan pencegahan. Bisa juga seperti deteksi penyakit, jadi butuh penanganan seperti apa, obatnya seperti apa," beber Sulis. 

Programme Office International Labour (ILO) Indonesia, Abdul Hakim mengatakan pembaruan aturan K3 semakin diperlukan untuk mengatasi risiko dan peluang yang ditimbulkan oleh teknologi digital baru. Apalagi, sejumlah negara mulai meninjau dan mengadaptasi kerangka kerja hukum untuk melindungi pekerja yang berinteraksi dengan robotika dan AI dengan lebih baik.

"Ini untuk memastikan bahwa teknologi ini meningkatkan keselamatan di tempat kerja dan potensi risiko dapat dicegah secara memadai," pungkas Sulis. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI