Pakai Koper, Terkuak Uang Suap Titipan Harun Masiku Rp850 Juta di Kantor Hasto: Begini Pembagiannya!

Jum'at, 25 April 2025 | 14:34 WIB
Pakai Koper, Terkuak Uang Suap Titipan Harun Masiku Rp850 Juta di Kantor Hasto: Begini Pembagiannya!
ILUSTRASI. Terkuak Uang Suap Titipan Harun Masiku Rp850 Juta di Kantor Hasto, Saksi Ungkap Pembagiannya! (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Patrick Gerrard Masoko alias Gerry, saksi dari pihak swasta mengaku pernah diminta oleh Saeful Bahri untuk mengambil koper berisi uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi sekaligus kantor Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan saat Gerry memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Namun, saat tiba di Rumah Aspirasi Jalan Sutan Syahrir, Gerry mengaku tidak bertemu dengan Harun Masiku sehingga dia mengambil koper tersebut dari staf Hasto, Kusnadi. Berdasarkan informasi dari Saeful, Gerry meyakini bahwa koper berisi uang tersebut memang berasal dari Harun Masiku.

Kemudian, Gerry mengaku membawa koper tersebut ke rumahnya lalu menghitungnya. Setelah itu, dia menyampaikan kepada Saeful perihal jumlah uang tersebut. Namun, saat ditanya jaksa, Gerry mengaku tidak ingat jumlah uangnya. Untuk itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gerry untuk mengingatkannya.

Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]
ILUSRASI. Sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]

“Izin majelis, ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, 'setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp 850 (juta), saudara Saeful menyampaikan, ya udah simpan dulu nunggu arahan yang tadi saya sampaikan ya’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

“Betul,” jawab Gerry.

Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan pembagian dari uang tersebut. Namun, Gerry kembali mengaku lupa dan meminta jaksa untuk membaca BAP yang kemudian dia konfirmasi.

“Izin majelis ini masih di BAP 16 di poin 5, 'selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, Ger, diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham, dan saya jawab, iya mas. Kemudian, saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?” tutur jaksa.

“Iya betul, kurang lebih seperti itu pak,” balas Gerry.

Baca Juga: Terkuak di Sidang Kasus Hasto: Kilas Balik OTT di Pesawat, Wahyu Setiawan 'Raib' Jelang Lepas Landas

“Oke, 'kemudian saya jawab, iya mas, kemudian uang utnuk saudara Donny Rp 170 juta saya masukan ke dalam tas plastik dan sisanya tetap berada dalam koper warna abu-abu tersebut '. Demikian kah?” lanjut jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI