Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?

Selasa, 18 November 2025 | 09:17 WIB
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; Dr Tifa dan Rismon Sianipar. (Bidik layar/ Dok. Refly Harun)
Baca 10 detik
  • Roy Suryo Cs ajukan empat ahli dan dua saksi meringankan dalam kasus ijazah Jokowi.

  • Polda Metro Jaya kini sedang memproses pemanggilan para ahli dan saksi tersebut.

  • Para tersangka tidak ditahan karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Suara.com - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah memeriksa tiga tersangka—Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar—penyidik Polda Metro Jaya kini bersiap memanggil para ahli dan saksi yang diajukan oleh ketiganya sebagai pihak yang meringankan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan daftar nama empat ahli dan dua saksi untuk dimintai keterangan.

Para ahli yang diajukan antara lain Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah (ahli linguistik forensik), Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dan Dr. Azmi Syahputra (ahli pidana), serta Prof. Henri Subiakto (ahli IT dan kebijakan digital).

“Jadwal pemeriksaan masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, dua saksi yang diajukan adalah Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah menerima daftar nama tersebut dan saat ini sedang memproses pemanggilan mereka.

“Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan,” ungkapnya.

Delapan Tersangka, Belum Ada Penahanan

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Baca Juga: Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.

Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam.

“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157, tersangka RS 134, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Meskipun telah diperiksa, ketiganya belum ditahan. Alasan utamanya adalah karena mereka masih akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses penyidikan.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI