Apa Hukum Haji Ilegal? Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta

Riki Chandra

Jum'at, 25 April 2025 | 19:29 WIB
Apa Hukum Haji Ilegal? Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta
Kakbah di Mekkah. [Dok. Antara]

Suara.com - Kasus haji ilegal kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) RI. Meski aturan terus diperketat, praktik keberangkatan jamaah haji ilegal masih saja terjadi. Pemerintah Arab Saudi pun tidak tinggal diam.

Sanksi tegas kini diberlakukan bagi siapa pun yang nekat beribadah haji tanpa jalur resmi, termasuk ancaman penjara, deportasi, hingga denda maksimal 50 ribu riyal atau setara Rp 224 juta.

Langkah pencegahan terhadap haji ilegal dilakukan melalui kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Aturan penyelenggaraan ibadah haji diperketat setiap tahun untuk mencegah pelanggaran prosedur.

Kedua negara sepakat bahwa ibadah haji wajib dilaksanakan dengan izin resmi, dan pelanggarannya akan ditindak tegas.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut pelanggaran hukum lintas negara," tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri acara Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H di Asrama Haji Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Menurut Nasaruddin, keterlibatan banyak pihak sangat penting untuk mencegah kasus jamaah haji ilegal, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan travel, hingga penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa Kemenag telah mengeluarkan edaran dan penjelasan resmi, namun praktik ini masih saja terjadi.

"Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja. Ini butuh kolaborasi lintas instansi," ujarnya dikutip dari Antara.

Selain itu, muncul pula desakan dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, agar izin travel yang terbukti terlibat praktik haji ilegal segera dicabut. Nasaruddin menjelaskan bahwa pencabutan izin harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku, pencabutan bisa dilakukan. Tapi semuanya harus sesuai prosedur,” ucapnya.

Sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak main-main. Setiap orang yang terbukti melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi bisa dikenai hukuman penjara, deportasi, hingga denda fantastis. Denda ini bisa mencapai Rp224 juta per individu.

Namun demikian, meski ancaman sudah jelas, tetap saja ada calon jamaah yang nekat. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari memakai visa ziarah, visa amil, hingga visa kerja untuk bisa masuk ke Tanah Suci.

Kasus terbaru datang dari Bandara Soekarno-Hatta, di mana petugas menggagalkan pemberangkatan 10 orang calon haji asal Banjarmasin. Mereka hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air rute Jakarta-Malaysia.

Namun, visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja atau amil. Mereka bahkan membayar biaya kepada pihak travel hingga mencapai Rp200 juta per orang.

Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta bertindak cepat dan berhasil mengamankan para calon haji ilegal tersebut sebelum keberangkatan. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap travel yang terlibat.

Pihak Kemenag mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan hati-hati terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak sesuai prosedur. Nasaruddin juga meminta agar masyarakat tidak tergiur iming-iming bisa berhaji dengan jalur cepat melalui travel tak resmi.

Penting diketahui, hanya pihak yang ditunjuk pemerintah dan telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama yang boleh menyelenggarakan keberangkatan haji. Masyarakat diminta mengecek keabsahan travel atau penyelenggara perjalanan ibadah haji melalui kanal resmi Kemenag.

Meski kuota haji terbatas dan waktu tunggu bisa mencapai belasan tahun di beberapa daerah, Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan haji ilegal tetap tidak dibenarkan dan sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan jamaah maupun aspek hukum di Arab Saudi.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat kerja sama pengawasan lintas negara serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar kasus haji ilegal tidak terus berulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur

Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 11:00 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, DP Haji Plus Senilai 10.000 USD Terancam Raib

Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, DP Haji Plus Senilai 10.000 USD Terancam Raib

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB