Suara.com - Menyusul beberapa provinsi lainnya yang telah melaksanakan program serupa, Pemerintah Provinsi Lampung kini menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang akan dilaksanakan di Provinsi Lampung mulai 1 Mei 2025.
Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak, program ini menjadi peluang yang sangat menguntungkan. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung denda atau sanksi administratif.
Pemprov Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan yang penting untuk pembangunan daerah. Berikut ulasan selengkapnya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025
Menurut informasi dari laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Selama periode ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tidak perlu membayar denda atau tunggakan pajak sebelumnya. Mereka hanya cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan, terlepas dari berapa lama mereka menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa program ini akan memberikan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menanggung beban biaya tambahan.
"Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Pemutihan Pajak secara serentak di seluruh Provinsi Lampung. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga roda enam, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, meskipun mereka memiliki tunggakan pajak," jelas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Selain itu, program pemutihan ini juga menjadi kesempatan terakhir sebelum penerapan tindakan hukum yang lebih tegas, seperti penghapusan data kendaraan bagi mereka yang tidak taat pajak.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025? Cek Tanggal Resmi dan Syaratnya
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, program ini diharapkan bisa memperbaiki tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di wilayah tersebut.
Selain kebijakan pemutihan pajak, Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berinovasi dalam hal pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan layanan Samsat Drive Thru yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Layanan ini sudah tersedia di beberapa lokasi, dan akan diperluas untuk memastikan kemudahan akses bagi seluruh warga.
Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025
Bagi masyarakat yang ikut serta dalam program ini, ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain:
1. Penghapusan Denda dan Tunggakan
Pemilik kendaraan dapat membayar pajak hanya untuk satu tahun yang berlaku, tanpa beban tunggakan atau denda dari tahun-tahun sebelumnya.
2. Penghapusan Bea Balik Nama
Dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II) mulai 2025, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk balik nama.
3. Biaya PNBP
Biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan hanya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk proses balik nama, penerbitan STNK baru, serta pembuatan plat nomor baru.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung
- Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli (khususnya untuk balik nama yang memerlukan KTP pemilik baru), STNK asli, dan BPKB asli
- Untuk balik nama kendaraan, pemilik juga harus menyertakan dokumen tambahan seperti kwitansi pembelian
- Untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan, kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik
- Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat bisa memilih berbagai lokasi, termasuk Samsat Induk, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, dan Samsat Desa, sedangkan balik nama hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota
- Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM
Demikianlah informasi lengkap terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung 2025. Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas