Kota Solo Meminta Jadi Daerah Istimewa, Begini Pendapat Ganjar Pranowo

Sabtu, 26 April 2025 | 16:41 WIB
Kota Solo Meminta Jadi Daerah Istimewa, Begini Pendapat Ganjar Pranowo
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyebut keputusan itu berada di pemerintah.

"Konteksnya bukan daerah mana, apakah istimewa atau tidak, itu pengertian daerah otonom baru. Maka kebijakan yang mesti dilakukan apakah pemerintah akan membuka itu?" kata Ganjar ditemui wartawan di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (26/4/2024).

Dia juga mempertanyakan bagaimana proses yang harus dilalui, suatu wilayah yang dijadikan kota istimewa layak.

"Sebenernya itu proses umum yang harus diikuti saja, jadi bukan soal tempat tertentu karena yang minta banyak," ujarnya.

Dia mengungkap pengalaman saat menjadi anggota DPR RI. Terdapat wilayah yang mengingingkan pemekaran menjadi daerah otonomi khusus.

"Persisnya ketika saya meninggalkan DPR dulu itu ada ratusan juga," katanya.

Terkait usulan Kota Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa pertama kali disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku mendengar adanya usulan itu.

Aria mengaku setuju saja jika sebuah kota dijadikan sebagai daerah istimewa. Namun harus dilihat kepentingan di daerah tersebut.

Baca Juga: Komentar Ganjar Soal Isu Matahari Kembar di Pemerintahan Prabowo

"Kami setuju saja dengan yang namanya daerah keistimewaan. Tapi keistimewaan ini kan juga ada sesuatu yang memang untuk dalam kepentingan tidak daerah," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Tapi daerah istimewa itu selalu ada irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional dan daerah," sambungnya.

Menurut dia, untuk mewujudkan usulan daerah istimewa tersebut harus melalui kajian yang mendalam. Tidak bisa usulan hanya karena faktor-faktor tertentu.

"Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," katanya.

Dia pun menyampaikan Kota Solo menjadi salah satu wilayah yang diusulkan menjadi daerah istimewa.

"Seperti daerah Solo minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta. Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," tuturnya.

Namun dia mempertanyakan urgensi dari usulan tersebut.

"Tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," katanya.

"Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent," sambungnya.

Tanggapan Pemerintah

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta atau Solo untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak ada salah terkait usulan tersebut. Meski demikian, Kemendagri akan melakukan kajian lebih dulu.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Tito menuturkan pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Proses tersebut melibatkan kajian dari Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.

Tito juga mengingatkan bahwa usulan daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).

Pembentukan DOB memang telah moratorium sejak 2014, namun status daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI