Suara.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung RI mengalihkan tahanan mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan kota.
Tian merupakan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat putusan bebas atau onslag yang berujung suap majelis hakim dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tian Bahtiar ditetapkan Kejagung sebagai salah satu tersangka merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Tian yang menjadi tahanan sejak Senin (21/4/2025) itu kini sudah dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/3) sore," kata Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Harli menjelaskan alasan pengalihan tahanan Tian karena sedang dalam kondisi sakit. Dengan pertimbangan kesehatan itu lah, maka penyidik mengubah statusnya tahanannya.
“Iya (sakit),” ujar Harli.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.