Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 20 Juli 2026 | 14:16 WIB
Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026
Ahmad Novindri Aji Sukma, seorang advokat sekaligus akademisi dari Cambridge University. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Komisi III DPR menggelar RDPU RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026, untuk membahas penguatan pemulihan aset.
  • Akademisi Ahmad Novindri Aji Sukma mendukung pengesahan RUU sebagai solusi atas kelemahan sistem hukum perampasan berbasis putusan pidana saat ini.
  • RUU memerlukan perbaikan pada standar internasional, perlindungan pihak ketiga, serta pengamanan prosedur untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Ahmad Novindri Aji Sukma, seorang advokat sekaligus akademisi dari Cambridge University, menyatakan dukungannya agar RUU ini segera disahkan demi memperkuat kerangka pemulihan aset di Indonesia.

"Posisi saya jelas, yaitu RUU ini layak dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," tegas Novindri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Meski memberikan dukungan penuh, Novindri memberikan catatan kritis mengenai beberapa bagian penting yang dinilai masih menjadi "pekerjaan rumah" bagi pemerintah dan parlemen.

Menurutnya, meski kebutuhan kebijakan sudah sangat kuat, RUU ini masih lemah dalam hal kepatuhan terhadap standar internasional, kesiapan implementasi, serta perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga.

Ia menyoroti desain pengamanan prosedural kelembagaan sebagai kelemahan utama dalam draf RUU saat ini.

Novindri juga menekankan perlunya kejelasan dalam standar pembuktian, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset, hingga potensi benturan kepentingan.

"Ada potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset. Hal ini harus diatur secara saksama agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ujarnya.

Lebih lanjut, Novindri memaparkan urgensi RUU ini untuk mengatasi keterbatasan sistem hukum saat ini yang sangat bergantung pada perampasan berbasis hukuman pidana (conviction-based forfeiture).

baca juga
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

Menurutnya, pendekatan lama sering menemui jalan buntu dalam empat kondisi: saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, aset disembunyikan melalui pihak ketiga, atau ketika aset telah dikonversi dan dicampur.

"Proses pidana yang berjalan lama juga sering kali memberi celah bagi pelaku untuk memindahkan asetnya. RUU ini hadir untuk menutup empat celah tersebut," jelas Novindri.

Ia kemudian merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) Pasal 54 ayat 1 huruf C dan panduan dari Stolen Asset Recovery Initiative Bank Dunia, yang mendorong negara-negara untuk mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture atau NCB) sebagai pelengkap proses pidana.

Dalam paparannya, Novindri juga membandingkan draf RUU Perampasan Aset versi tahun 2023 dengan draf terbaru tahun 2026. Ia mencatat adanya perubahan arsitektur yang cukup mendasar.

Jika draf tahun 2023 dirancang terutama sebagai rezim perampasan in rem (terhadap asetnya, bukan orangnya), draf tahun 2026 justru menggabungkan dua jalur sekaligus.

"Draf terbaru menggabungkan dua jalur, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan tanpa putusan pidana atau NCB. Desain ini harus dipastikan tetap disertai pengaman prosedural yang memadai agar tetap adil," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak

RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:00 WIB

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:45 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Terkini

Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026

Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:16 WIB

5 Tablet Murah untuk Anak Sekolah Rp1 Jutaan, Spek Mumpuni buat Belajar dan Hiburan

5 Tablet Murah untuk Anak Sekolah Rp1 Jutaan, Spek Mumpuni buat Belajar dan Hiburan

Tekno | Senin, 20 Juli 2026 | 14:15 WIB

Wagub NTT Bantah Konflik Berdarah di Flores Timur Dipicu Pembangunan Kopdes Merah Putih

Wagub NTT Bantah Konflik Berdarah di Flores Timur Dipicu Pembangunan Kopdes Merah Putih

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:13 WIB

5 Sunscreen di Shopee yang Lagi Diskon 50 Persen Lebih, Ada Skin1004 hingga Scora

5 Sunscreen di Shopee yang Lagi Diskon 50 Persen Lebih, Ada Skin1004 hingga Scora

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 14:12 WIB

Pemda Tak Punya Wewenang Lagi, Kopdes Pegang Kendali Bansos

Pemda Tak Punya Wewenang Lagi, Kopdes Pegang Kendali Bansos

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 14:11 WIB

Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri

Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:11 WIB

Fakta BBM B50: Tidak Direkomendasikan untuk Semua Jenis Mobil Diesel

Fakta BBM B50: Tidak Direkomendasikan untuk Semua Jenis Mobil Diesel

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 14:08 WIB

'Permata Biru' Bersemi Kembali: Lee Voice Hidupkan Mahakarya Ote Abadi dengan Sentuhan Modern

'Permata Biru' Bersemi Kembali: Lee Voice Hidupkan Mahakarya Ote Abadi dengan Sentuhan Modern

Entertainment | Senin, 20 Juli 2026 | 14:08 WIB

Astra (ASII) Kantongi Restu Buyback Saham Senilai Rp8 Triliun

Astra (ASII) Kantongi Restu Buyback Saham Senilai Rp8 Triliun

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 14:08 WIB

Syarat dan Panduan Pinjaman KPR Renovasi Rumah BRI Terbaru

Syarat dan Panduan Pinjaman KPR Renovasi Rumah BRI Terbaru

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 14:07 WIB

×