- Komisi III DPR menggelar RDPU RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026, untuk membahas penguatan pemulihan aset.
- Akademisi Ahmad Novindri Aji Sukma mendukung pengesahan RUU sebagai solusi atas kelemahan sistem hukum perampasan berbasis putusan pidana saat ini.
- RUU memerlukan perbaikan pada standar internasional, perlindungan pihak ketiga, serta pengamanan prosedur untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Ahmad Novindri Aji Sukma, seorang advokat sekaligus akademisi dari Cambridge University, menyatakan dukungannya agar RUU ini segera disahkan demi memperkuat kerangka pemulihan aset di Indonesia.
"Posisi saya jelas, yaitu RUU ini layak dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," tegas Novindri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Meski memberikan dukungan penuh, Novindri memberikan catatan kritis mengenai beberapa bagian penting yang dinilai masih menjadi "pekerjaan rumah" bagi pemerintah dan parlemen.
Menurutnya, meski kebutuhan kebijakan sudah sangat kuat, RUU ini masih lemah dalam hal kepatuhan terhadap standar internasional, kesiapan implementasi, serta perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga.
Ia menyoroti desain pengamanan prosedural kelembagaan sebagai kelemahan utama dalam draf RUU saat ini.
Novindri juga menekankan perlunya kejelasan dalam standar pembuktian, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset, hingga potensi benturan kepentingan.
"Ada potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset. Hal ini harus diatur secara saksama agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Novindri memaparkan urgensi RUU ini untuk mengatasi keterbatasan sistem hukum saat ini yang sangat bergantung pada perampasan berbasis hukuman pidana (conviction-based forfeiture).

Menurutnya, pendekatan lama sering menemui jalan buntu dalam empat kondisi: saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, aset disembunyikan melalui pihak ketiga, atau ketika aset telah dikonversi dan dicampur.
"Proses pidana yang berjalan lama juga sering kali memberi celah bagi pelaku untuk memindahkan asetnya. RUU ini hadir untuk menutup empat celah tersebut," jelas Novindri.
Ia kemudian merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) Pasal 54 ayat 1 huruf C dan panduan dari Stolen Asset Recovery Initiative Bank Dunia, yang mendorong negara-negara untuk mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture atau NCB) sebagai pelengkap proses pidana.
Dalam paparannya, Novindri juga membandingkan draf RUU Perampasan Aset versi tahun 2023 dengan draf terbaru tahun 2026. Ia mencatat adanya perubahan arsitektur yang cukup mendasar.
Jika draf tahun 2023 dirancang terutama sebagai rezim perampasan in rem (terhadap asetnya, bukan orangnya), draf tahun 2026 justru menggabungkan dua jalur sekaligus.
"Draf terbaru menggabungkan dua jalur, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan tanpa putusan pidana atau NCB. Desain ini harus dipastikan tetap disertai pengaman prosedural yang memadai agar tetap adil," pungkasnya.