Suara.com - Seorang sopir taksi online di Tangerang berinisial MR (35) dibunuh dua orang penumpang bernama Jefri dan Dayat. Setelah dibunuh, sopir taksi online tersebut dibuang ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pembunuhan sopir taksi online ini terungkap usai mobil curian tersebut dijual oleh kedua pelaku setelah sebelumnya membuang korban ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Terkait kasus pembunuhan sadis sopir taksi online tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut awalnya kedua tersangka Jefri dan Dayat memesan taksi online di RSUD Kabupaten Tangerang.
Kata Zain, kedua tersangka memesan taksi online menggunakan hanphone milik salah satu sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang dengan berpura-pura meminta dipesankan.
Korban MR, sopr taksi online yang mendapatkan orderan tersebut datang dan mengangkut kedua pelaku, Jefri dan Dayat usai menerima pesanan dari aplikasi.
Jefri dan Dayat awalnya minta diantarkan ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten sesuai dengan tujuan yang tertera di aplikasi.
"Kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi (Teluk Naga, Kabupaten Tangerang-Red)," kata Zain memberi keterangan terkait kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut.
Dalam perjalanan menuju lokasi yang tertera di aplikasi yakni di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, kedua pelaku malangsungkan aksi pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online, MR.
Korban dibunuh oleh kedua pelaku dengan cara dijerat tambang dan dihujam beberapa kali menggunakan pisau. Setelah memastikan korban tewas, pelaku pembuang jasad MR ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Aksi Keji Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tangerang: Hantam Korban Pakai Shockbreaker
"Mereka (kemudian) membuang barang bukti pisau dan tali tambang," papar Zain mengungkap cara pelaku menghilangkan barang bukti.
setelah membuang asad korban MR serta pisau dan tambang yang dipergunakan untuk membunuh sopir taksi online tersebut. Kedua pelaku membersihkan mobil korban di wilayah Kompleks Pergudangan Mutiara 2 di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Usai membersihkan mobil tersebut, kedua pelaku kemudian berusaha menawarkan mobil curian mereka dari sopir taksi online yang telah dibunuh dan dibuang ke Kali Baru itu.
Namun, para pelaku tidak mengetahui jika orang yang hendak membeli mobil tersebut merupakan salah satu anggota Polres Metro Tangerang Kota.
Jefri dan Dayat akhirnya mengatur pertemuan di Kompleks Pergudangan Mutiara 2 di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Namun, saat memeriksa kondisi mobil dan menemui kedua pelaku, anggota Polres Metro Tangerang Kota manaruh rasa curiga lantaran menemukan bercak darah di jok bagian depan dan bagasi mobil.
"Kecurigaan semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi mobil," ujar Zain memberi penjelasan.
Lantaran polisi yang hendak membeli mobil tersebut merasa curiga dengan mobil yang dijual, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku.
Saat itu, kedua pelaku mengakui mobil yang mereka tawarkan merupakan hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Kemudian, dilakukan penangkapan atas Jefri sekira pukul 20.00 WIB di lokasi transaksi. Sementara, Dayat ditangkap sekira pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tengerang, Banten.
Usai kedua pelaku ditangkap, jasad korban MR ditemukan di Muara Sungai Kali Baru sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah laut.
"Jasad korban ditemukan 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut," ungkap Zain.
Jenazah MR kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan otopsi. Berdasarkan hasil visum ditemukan 29 luka robek di tubuh korban.
"Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban dari hasil visum dan otopsi yang diterima penyidik," terangnya.
Kata Zain, polisi juga menemukan luka bekas pukullan benda tumpul di tubuh korban. Jasad korban kini telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menghilankan nyawa.
Zain menyebut, kedua pelaku pembunuhan sadir sopr taksi online tersebut diancam hukuman mati atau pdana seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.