KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina

Rabu, 10 September 2025 | 07:09 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
Tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014, yakni Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi di PT MP Frederick Aldo Gunard (FAG), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (APA), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/.2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menahan tiga tersangka terkait suap pengadaan katalis Pertamina 2012–2014
  • Suap dilakukan agar PT Melanton Pratama menang tender meski gagal uji tes
  • Chrisna Damayanto menerima fee Rp 1,7 miliar atas kebijakan yang melanggar aturan

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014.

Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi di PT MP Frederick Aldo Gunard (FAG), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (APA).

"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/.2025).

KPK juga menetapkan satu tersangka lain yang saat ini belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.

Dia adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai 2014 Chrisna Damayanto (CD).

Asep menjelaskan bahwa kasus ini diawali dengan PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina namun gagal saat mengikuti uji tes.

Ilustrasi PT Pertamina. (pertaminapatraniaga.com)
Ilustrasi PT Pertamina. (pertaminapatraniaga.com)

Kemudian, Gunardi memerintahkan Frederick untuk menghubungi Alvin guna meminta Chrisna melakukan pengkondisian.

"Meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," ungkap Asep.

Chrisna lantas membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis.

Baca Juga: Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?

Dengan begitu, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.

"Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada tahun 2014,” ujar Asep.

Usai terpilih menjadi pemenang pada proyek pengadaan katalis, lanjut Asep, PT MP memberikan fee kepada Chrisna setidaknya Rp 1,7 miliar.

Penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.

Untuk itu, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Alvin sebagai pihak penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI