Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025

Vania Rossa

Senin, 28 April 2025 | 13:49 WIB
Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Freepik)

Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda dan biaya administratif untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Biasanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Biasanya program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama beberapa bulan dan digelar 1–2 kali dalam setahun tergantung kebijakan gubernur dan Bapenda setempat.

Kalau Anda punya kendaraan yang belum bayar pajak bertahun-tahun, program ini bisa jadi momen yang pas untuk mengurusnya tanpa harus bayar denda menumpuk. 

Secara umum program ini mencakup hal-hal seperti:

  1. Penghapusan denda PKB – Denda akibat keterlambatan bayar pajak dihapus.
  2. Gratis BBNKB II – Biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dihapuskan.
  3. Gratis tunggakan progresif – Kadang juga termasuk pajak progresif yang menumpuk.
  4. Diskon pokok pajak (opsional) – Kadang ada juga diskon sebagian pokok pajak.

Untuk tahun 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Medan atau Sumatera Utara.

Namun, biasanya pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pada pertengahan atau akhir tahun, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Agar tidak ketinggalan info pantau media sosial resmi Bapenda Sumut atau Samsat Sumut. Bisa juga dengan cek situs resmi: https://bapenda.sumutprov.go.id atau cek langsung ke kantor Samsat terdekat.

Syarat Umum Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah syarat umum untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, terutama jika Anda ingin mengurus tunggakan atau balik nama.

1. Kendaraan atas nama sendiri (PKB biasa):
- STNK asli
- BPKB asli (dan fotokopi)
- KTP asli pemilik (sesuai nama di BPKB/STNK)
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)

baca juga

2. Kendaraan tangan kedua (balik nama / BBNKB II):
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru (yang akan dijadikan atas nama)
- Kwitansi jual beli kendaraan
- Cek fisik kendaraan di Samsat

3. Kendaraan menunggak pajak
- Tetap wajib melunasi pokok pajak tahun-tahun yang menunggak
- Denda dan/atau BBNKB bisa dihapuskan tergantung program
- Cek fisik kendaraan biasanya tetap diwajibkan
- Kendaraan tidak dalam status blokir (misalnya karena hilang atau sengketa)
- Pastikan data kendaraan valid dan tidak ganda
- Datang langsung ke Samsat induk atau gerai Samsat yang melayani pemutihan

Setiap provinsi bisa punya detail berbeda, jadi saat program diumumkan, sebaiknya cek juga pengumuman resmi dari Bapenda/Samsat setempat. 

Daerah yang Sudah Mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Berikut ini beberapa daerah yang sudah mengumumkan atau menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 (update per April 2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Otomotif | Sabtu, 26 April 2025 | 15:07 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya

News | Sabtu, 26 April 2025 | 08:26 WIB

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?

News | Sabtu, 26 April 2025 | 06:38 WIB

Terkini

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:29 WIB

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25 WIB

×