Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 28 April 2025 | 13:49 WIB
Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Kendaraan menunggak pajak
- Tetap wajib melunasi pokok pajak tahun-tahun yang menunggak
- Denda dan/atau BBNKB bisa dihapuskan tergantung program
- Cek fisik kendaraan biasanya tetap diwajibkan
- Kendaraan tidak dalam status blokir (misalnya karena hilang atau sengketa)
- Pastikan data kendaraan valid dan tidak ganda
- Datang langsung ke Samsat induk atau gerai Samsat yang melayani pemutihan

Setiap provinsi bisa punya detail berbeda, jadi saat program diumumkan, sebaiknya cek juga pengumuman resmi dari Bapenda/Samsat setempat. 

Daerah yang Sudah Mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Berikut ini beberapa daerah yang sudah mengumumkan atau menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 (update per April 2025).

1. Jawa Timur (Periode: 5 Maret – 31 Juli 2025)

Fasilitas:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Diskon pajak pokok tertentu

2. Jawa Barat (Periode: Mulai 1 April – 31 Juli 2025)

Fasilitas:

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru

  • Bebas denda pajak
  • Bebas BBNKB II
  • Diskon pajak progresif untuk balik nama

3. Yogyakarta (DIY) (Periode: 2 Januari – 30 April 2025)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI