Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dengan alasan kesehatan.
Kekinian, Penyidik Kejagung menetapkan bahwa Tian telah menjadi tahanan kota sejak 24 April 2025 silam.
"Telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Harli Diregar, Senin 28 April 2025.
Alasan masalah kesehatan, jelas Harli, menjadi alasan utama tim penyidik mengalihkan Tian menjadi tahanan kota. Apalagi pihak penyidik telah berkonsultasi dengan tim dokter.
"Penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan," katanya.
Harli mengemukakakan bahwa riwayat kondisi kesehatan Tian saat ini telah menggunakan 8 ring di jantungnya, selain itu ada masalah kolesterol kemudian pernafasan.
"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," katanya.
Meski telah menjadi tahanan kota, tim penyidik memastikan, telah memasang alat elektronik di tubuh Tian untuk memantau aktivitas dan pergerakan Tian.
“Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait dalam perkara perintangan penyidikan, penuntutan hingga pembuktian pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.