Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dengan alasan kesehatan.
Kekinian, Penyidik Kejagung menetapkan bahwa Tian telah menjadi tahanan kota sejak 24 April 2025 silam.
"Telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Harli Diregar, Senin 28 April 2025.
Alasan masalah kesehatan, jelas Harli, menjadi alasan utama tim penyidik mengalihkan Tian menjadi tahanan kota. Apalagi pihak penyidik telah berkonsultasi dengan tim dokter.
"Penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan," katanya.
Harli mengemukakakan bahwa riwayat kondisi kesehatan Tian saat ini telah menggunakan 8 ring di jantungnya, selain itu ada masalah kolesterol kemudian pernafasan.
"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," katanya.
Meski telah menjadi tahanan kota, tim penyidik memastikan, telah memasang alat elektronik di tubuh Tian untuk memantau aktivitas dan pergerakan Tian.
“Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait dalam perkara perintangan penyidikan, penuntutan hingga pembuktian pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, barang bukti itu berupa nota tagihan ratusan juta atas pemberitaan framing sejumlah kasus mulai dari importasi gula, tata niaga timah hingga ekspor minyak goreng korporasi.
"Invoice tagihan Rp20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta, 4 Juni 2024," kata Harli, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2025).
Adapun, barang bukti nota tagihan sejumlah Rp153,5 juta untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula dan 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting.
![Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/17795-kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-harli-siregar.jpg)
Kemudian, ada 10 berita topik mengenai Ronald Loblobly dan 15 berita dengan topik tanggapan soal Dian Puji dan Profesor Romli periode 14 Maret 2025.
Selanjutnya, ada juga tentang dokumen kampanye berita framing, rekapitulasi berita negatif Kejaksaan, dan laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ke advokat Marcella Santoso (MS).