Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 28 April 2025 | 16:47 WIB
Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya. Persoalan royalti hak cipta hingga saat ini masih menjadi persoalan di kalangan seniman. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji pembaruan kebijakan terkait perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa inisiatif ini penting sebagai perlindungan kekayaan intelektual.

"Hal ini juga menjadi bagian dari delapan prioritas sektor ekonomi kreatif atau Asta Ekraf, yakni ‘Ekraf Kaya’ yang menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta ‘Ekraf Bijak’ yang fokus pada penguatan regulasi dan kelembagaan," kata Riefky dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Salah satu temuan penting dari kajian yang telah dilakukan ialah adanya pengaturan yang sangat membuka lebar untuk terjadinya multi tafsir yang berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya.

Dalam beberapa peristiwa bahkan telah menimbulkan berbagai kekisruhan di antara para pelaku seni, khususnya bidang musik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Musik Kemenekraf, Mohammad Amin juga telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi bidang musik dengan menerapkan skema hibrida, yaitu menerapkan blanket license system berdampingan dengan direct license system.

Keduanya menggunakan sistem berbasis teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.

"Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik," jelas Amin.

Selain itu, Kemenkraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparent, accurate, accountable, dan trustworthy, sebagaimana standar yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital.

baca juga

Sistem itu diharapkan akan lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi, karena dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni, khususnya bidang musik.

"Jika diperlukan oleh para pemangku kepentingan, Kemenekraf juga dapat membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Melalui kebijakan baru tersebut, Kemenekraf berharap ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan berkembang, serta memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Untuk diketahui, pengelolaan royalti kerap memicu polemik, meskipun negara sudah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kenyataannya banyak seniman masih merasa diperlakukan tidak adil dalam penerimaan royalti.

Ilustrasi royalti lagu [asb].
Ilustrasi royalti lagu [asb].

Ketidakjelasan mekanisme pencatatan karya, tumpang tindih kewenangan lembaga manajemen kolektif (LMK), hingga lemahnya pengawasan terhadap distribusi royalti memperburuk keadaan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk memperjelas mekanisme pemungutan royalti, tetapi implementasinya di lapangan belum mampu sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun Lalu, Badai eks Kerispatih Cuma Dapat Royalti Rp95 Ribu

Tahun Lalu, Badai eks Kerispatih Cuma Dapat Royalti Rp95 Ribu

Entertainment | Kamis, 03 April 2025 | 18:00 WIB

Tanggapi Kisruh Royalti Musik, Giring Akan Bikin Acara Halal Bihalal Antar Musisi Usai Lebaran

Tanggapi Kisruh Royalti Musik, Giring Akan Bikin Acara Halal Bihalal Antar Musisi Usai Lebaran

Entertainment | Selasa, 01 April 2025 | 00:40 WIB

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Liks | Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

×