Kisruh ini pun menjadi cermin bahwa reformasi tata kelola royalti di Indonesia masih mendesak untuk diwujudkan agar hak ekonomi para kreator terlindungi secara nyata.
Konflik royalti di Indonesia berakar pada beberapa masalah utama. Pertama, tidak adanya database nasional yang komprehensif untuk mencatat hak cipta karya seni secara akurat, sehingga terjadi tumpang tindih klaim.
Kedua, munculnya banyak LMK yang saling mengklaim hak penarikan royalti, tanpa mekanisme kontrol dan audit yang ketat.
Ketiga, kurangnya transparansi dalam laporan pendapatan dan distribusi royalti kepada para seniman.
Akibatnya, banyak kreator yang menerima royalti dalam jumlah sangat kecil atau bahkan tidak menerima sama sekali, meski karya mereka digunakan secara luas.
Pemerintah kemudian mencoba melakukan pembenahan. Selain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hadir pula Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban pengguna karya untuk membayar royalti melalui LMK yang terdaftar resmi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga meluncurkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk mendukung transparansi data. Meski demikian, dalam praktiknya sistem ini masih diwarnai berbagai kendala, seperti integrasi data yang belum optimal dan minimnya pengawasan terhadap kinerja LMK.