Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Belum Urgent kalau Targetnya Membubarkan Ormas Bermasalah

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 28 April 2025 | 17:19 WIB
Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Belum Urgent kalau Targetnya Membubarkan Ormas Bermasalah
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bicara soal ormas. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku siap saja untuk menggarap pembahasan Revisi UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan alias Ormas.

Namun kalau revisi hanya karena permasalahan orang perorang yang belakangan ini ramai, kata dia, jangan dilihat masalah ormas secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Rifqi merespons soal adanya wacana dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut berencana untuk merevisi beleid tersebut lantaran mulai banyaknya laporan ormas yang meresahkan masyarakat.

"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," kata Rifqi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/20245).

Menurutnya, harus dilihat dulu jika kerap kali adanya perilaku meresahkan masyarakat hanya dilakukan oleh oknum perorangan yang mengatasnamakan ormas.

"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas, misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang kemudian tidak pada tempatnya," katanya.

Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap ormas bisa dilakukan. Jika penegakan hukum tegas, kata dia, maka ormas meresahkan yang terjadi belakangan ini dimungkinkan tidak akan timbul.

"Tegakan hukum setegak tegaknya. Itu kan masuk dalam tindak pidana umum. Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini gak jadi masalah," ujarnya.

Kendati begitu, kata dia, jika memang benar perilaku ormas meresahkan itu dilakukan secara kolektif kelembagaan, maka ada UU yang mengatur hal itu.

baca juga

Dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, menurutnya, sudah tegas diatur kalau pemerintah pusat maupun daerah sejatinya diberikan mandatori untuk melakukan pengawasan.

"Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri," katanya.

"Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya yang sekarang ini," sambungnya.

Atas dasar itu, ia pun memandang maka Revisi UU Ormas tak mendesak dilakukan. Apalagi hanya untuk melakukan pembubaran.

"Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgent," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa aksi premanisme berkedok ormas mengganggu pelaku usaha dan industri akhir-akhir ini perlu ditertibkan segera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usulan Solo jadi Daerah Istimewa, Komisi II DPR: Bukan dari Pemerintah, tapi...

Usulan Solo jadi Daerah Istimewa, Komisi II DPR: Bukan dari Pemerintah, tapi...

News | Senin, 28 April 2025 | 15:41 WIB

Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap

Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap

Bisnis | Senin, 28 April 2025 | 11:27 WIB

Ormas Mengganggu Pelaku Usaha Harus Ditertibkan, Eddy: Ganggu Investasi Sama Saja Ganggu Pemerintah

Ormas Mengganggu Pelaku Usaha Harus Ditertibkan, Eddy: Ganggu Investasi Sama Saja Ganggu Pemerintah

News | Senin, 28 April 2025 | 11:13 WIB

Danjen Kopassus TNI Minta Maaf Buntut Anggotanya Berswafoto dengan Hercules

Danjen Kopassus TNI Minta Maaf Buntut Anggotanya Berswafoto dengan Hercules

News | Sabtu, 26 April 2025 | 18:31 WIB

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

News | Jum'at, 25 April 2025 | 01:44 WIB

Terkini

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×