Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR

Senin, 28 April 2025 | 17:24 WIB
Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari turut menyoroti soal tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari turut menyoroti soal tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres). Feri Amsari menilai tuntutan yang disampaikan lewat pernyataan sikap ke Presiden Prabowo Subianto itu salah alamat.

Jika memang serius, maka seharusnya forum itu membuat usulan resmi pemakzulan atau impeachment Gibran ke DPR RI. Sebab, lembaga legislatif yang berhak memakzulkan posisi wakil kepala negara.

"Kalau pertanyaannya apakah pilihan purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment (pemakzulan) Gibran kepada presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar. Pasal 7a, pasal 24c itu semua mengatakan harus usul DPR," ujar Feri Amsari dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

"Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden," lanjutnya menambahkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari turut menyoroti soal tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari turut menyoroti soal tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Feri mengatakan, menurut Undang-undang pemakzulan kepada wakil presiden saja memang diperbolehkan. Namun, tahapan yang perlu dilalui tidaklah mudah dengan kondisi mayoritas fraksi DPR adalah pendukung pemerintah.

"Kalau sudah sampai usulan itu, maka diusulkan oleh anggota DPR, nanti akan dibahas paripurna oleh DPR. 2 per 3 jumlah anggota wajib hadir, sekitar 387. Angkanya besar. Oposisi saja 110, itu pun setengah hati," beber Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) 2017-2023 tersebut.

Selain itu, usulan itu juga harus disertai berbagai catatan ilmiah mengenai apa saja yang menjadi pelanggaran Gibran.

"Jadi agak berat. Tetapi kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu. Sampai hari ini kan baru omon-omon ya," jelas Feri.

Ketika sudah diterima dan DPR setuju pemakzulan, usulan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, harus ada pembuktian Gibran melanggar hukum. 

Baca Juga: Dicap Koplak, Ekonom Ferry Latuhihin Skakmat Kepala Bappenas soal MBG: Ini Sekolahnya di Mana?

Pelanggaran yang dimaksud seperti pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat hingga pemenuhan syarat sebagai wakil presiden (wapres).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI