Suara.com - Kedatangan Roy Suryo, dokter Tifa, dan dokter Rismon ke Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Jokowi membuat dirinya mendapat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tokoh tersebut dituntut dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Roy Suryo kemudian menanggapi tuntutan tersebut melalui video singkat yang beredar di media sosial, salah satunya dibagikan ulang oleh akun X @ZulkifliLubis69.
"Berhubung karena mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, ayo ngacung dari sekian banyak orang yang ingin membuktikan keaslian ijazah @jokowi. Siapa yang merasa dihasut atau didorong oleh Roy Suryo, dokter Tifa, Rismon Hasiholan, Rizal Fadillah," tulis pemilik akun dalam keterangan pada cuitannya.
Dalam video tersebut, Roy Suryo justru tertawa mengetahui pasal yang digunakan untuk menuntut dirinya dan ketiga orang lainnya. Ia menyinggung kembali penggunaan Pasal 160 KUHP yang pernah dilayangkan oleh salah satu ulama besar pada 2021 silam.
"Kami berempat; saya, dokter Rismon, dokter Tifa, dan juga Rizal Fadillah, akan dituntut dengan Pasal 160 KUHP, di mana itu adalah Pasal Penghasutan. Ini benar-benar lucu, nggak apa-apa. Kalau Pasal yang dulu memang pernah sukses digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap salah satu ustadz pada waktu itu, tapi waktu itu memang ada kekuasaan atau ada rezim yang memang mungkin dilawan," ucap Roy Suryo.
Namun, menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia tersebut, keadaan kini sudah berubah. Ia lantas menyebut ada kemungkinan Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti kasus ini.
"Tapi sekarang, kita buktikan saja nanti. Apakah Presiden Prabowo masih akan membiarkan anak-anak bangsanya yang kami-kami ini sebenarnya ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saya siap untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan juga kepalsuan ijazah. Kok malah mau dipidanakan dengan Pasal Penghasutan?" tanyanya.
Menghadapi tuntutan yang diberikan oleh Pemuda Patriot Nusantara tersebut, Roy Suryo juga mengaku siap dan berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung aksinya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi, kami siap untuk menerima tantangan ini. Terima kasih untuk masyarakat, baik itu lawyer, profesor, guru besar, civitas akademika, dan juga masyarakat termasuk ulama yang telah memberikan dukungan kepada kami dan sekali lagi, tidak perlu ada sumbangan apa pun, nanti malah dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak," sambungnya.
Baca Juga: Skripsi Jokowi Dikulik Lewat Digital Forensik, Muncul Temuan Mengejutkan: Dibuat Tahun 2018?
Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan jika Pasal 160 KUHP merupakan pasal pengecut. Jika ingin menuntut dirinya, maka sebaiknya menggunakan laporan yang lain, seperti pencemaran nama baik. Namun, hal itu harus dilakukan oleh Jokowi sendiri.