Hal itu ditegaskan Cucun usai pembahasan Revisi UU Pemilu terjadi tarik-menarik antara Komisi II DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Itu kan baru dari teman-teman media, katanya pimpinan Komisi II kirim surat. Suratnya saja belum (pimpinan DPR) terima," kata Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Karena belum terima surat, kata dia, kekinian pimpinan DPR belum sama sekali menggelar rapat pimpinan (rapim) maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan di mana RUU Pemilu akan dibahas.
"Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, dibamuskan. Kan semua pengambilan keputusan di bamus (badan musyawarah) nanti," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Tunggu Perintah Pimpinan DPR
Sebelumnya diberitakan, jika Komisi II DPR masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait saal Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dibahas. Hal itu menyusul, RUU Pemilu ini pembahasannya menjadi tarik-menarik bakal ada di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi II.
“Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.
Meski dalam program legislasi nasional atau Prolegnas sudah ditetapkan dan ditegaskan, bahwa pembahasan RUU Pemilu ini akan berada di Baleg. Untuk Komisi II DPR hanya akan membahas soal RUU ASN.
Namun, Rifqi menilai, RUU Pemilu itu masih menjadi ranah dari Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi Kepemiluan.
Baca Juga: Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas