Aksi Tolak Tambang di Halmahera Timur Berujung Tembakan Aparat, 3 Warga Jadi Korban

Selasa, 29 April 2025 | 12:57 WIB
Aksi Tolak Tambang di Halmahera Timur Berujung Tembakan Aparat, 3 Warga Jadi Korban
Ilustrasi demonstrasi (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekerasan negara-korporasi atas warga dan ruang hidupnya ini, bukan hanya sekali, namun pada 26 April 2025, polisi juga merepresi warga Wayamli.

Warga dipaksa pulang bahkan sebagian diborgol polisi, saat sedang berjaga di lokasi wilayah adat mereka yang telah digusur PT STS.

Peristiwa ini, bermula ketika warga menerima informasi jika perusahaan tambang nikel PT STS telah kembali beroperasi di hutan wilayah adat Qimalaha Wayamli.

Lalu sekitar pukul 15.30 WIT terdapat sekitar 13 orang yang diutus warga Wayamli untuk naik ke lokasi guna melakukan pengecekan.

“Ironisnya, Polisi yang datang langsung meminta warga untuk pulang namun warga bersikeras bertahan untuk menjaga wilayah adat Qimalaha. Polisi lantas melakukan pemaksaan hingga sebagian warga harus borgol lalu dipulangkan,” ujarnya.

Rentetan kejadian ini menandakan betapa kejahatan struktural terhadap rakyat terus berlangsung, di mana polisi justru berfungsi sebagai alat kekuasaan bagi korporasi yang merusak lingkungan dan menggusur tanah adat.

Polisi, yang seharusnya melindungi hak-hak warga, malah menggunakan kekuatan brutal untuk membungkam aspirasi mereka.

Selain itu, elit lokal juga terkesan berdiam diri, membiarkan kejahatan ini terus berlanjut tanpa ada upaya nyata untuk menghentikan kekerasan terhadap rakyat.

“Kami mengecam keras dan menuntut pemerintah Kabupaten Haltim dan Provinsi Maluku Utara untuk segera menghentikan brutalitas aparat ini. Rakyat harus dilindungi dari kekerasan yang terus berulang,” tegas Gufran.

Baca Juga: Tiga Korban Penembakan OPM Teridentifikasi, Jenazah Langsung Dikuburkan Gegara Kondisi Membusuk

“Kami juga mendesak agar perusahaan PT STS bertanggung jawab atas segala kerusakan yang telah mereka timbulkan dan menghentikan segala aktivitas pertambangan di tanah adat yang telah merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI