Nggak Cuma Suruh-suruh Doang, Pramono Janji Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

Selasa, 29 April 2025 | 17:56 WIB
Nggak Cuma Suruh-suruh Doang, Pramono Janji Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.

Ilustrasi - Penumpang bersiap menaiki armada bus Transjakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membolehkan penumpang berbuka puasa di dalam bus. (ANTARA/HO-PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)
Penumpang bersiap menaiki armada bus Transjakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membolehkan penumpang berbuka puasa di dalam bus. (dok. Transjakarta)

Instruksi tersebut diteken pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan pada pekan ini. Setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.

"Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai," ujar Pramono dalam Ingub itu, dilihat Senin (28/4/2025).

Dari moda transportasi tersebut, tidak disebutkan ojek online atau ojol dalam ingub.

Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini. Mereka diminta memastikan seluruh ASN di unitnya mematuhi kewajiban ini setiap pekan.

Tak hanya itu, ASN juga diminta mengunggah bukti penggunaan transportasi umum ke media sosial resmi instansi mereka masing-masing. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kebiasaan dan memberi contoh kepada masyarakat.

"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," lanjut Ingub tersebut.

Namun, Pemprov tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang tengah sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta pegawai lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

Baca Juga: 24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI