Direktur-Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara di UU BUMN Baru, Begini Penjelasan Erick Thohir

Selasa, 29 April 2025 | 19:47 WIB
Direktur-Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara di UU BUMN Baru, Begini Penjelasan Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di gedung KPK, Selasa (29/4/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Erick Thohir usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.

“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Dia bilang, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.

“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” ujar Erick.

“Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah, ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” tandas dia.

Sekadar informasi, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Baca Juga: Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK

Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sebelumnya, Erick Thohir menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan konsultasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut dia, UU BUMN baru ini memerlukan pengawasan dari lembaga penegak hukum. Erick juga menyebut perlu pemeriksaan dan pembagian tugas supaya tidak tumpang tindih dengan peran dari institusi penegak hukum.

“Di sini lah kita punya keterbatasan sebagai Kementrian BUMN sebelumnya, karena yang dulunya lebih banyak koorporasinya, di sinilah mengapa kita berkonsultasi dan sekalian kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga melakukan bersih-bersih itu kita dorong dan sehingga apa? Kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

“Kita menekan (kasus korupsi), kita tidak menghilangkan karena tidak mungkin, kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” tambah dia.

Dalam beberapa pekan ke depan, lanjut Erick, akan dibentuk payung kerja sama supaya bisa mendorong visi Presiden Prabowo Subianto yaitu keberhasilan BPI Danantara.

“Di sinilah saya rasa insyallah niat semua baik dan pasti dengan kemauan yang ada kita bisa sinkronisasi dan semangat yang kita harapkan,” ujar Erick.

Dia juga mengonfirmasi bahwa koordinasi yang dilakukan bersama KPK hari ini merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo pada Town Hall Meeting BPI Danantara, Senin (28/4/2025).

“Salah satunya, Bapak Presiden memberikan arahan tegas kemarin bahwa pola pekerjaan yang sudah berjalan selama ini harus terus diperbaiki,” ucap Erick.

“Beliau apresiasi dengan kinerja hari ini, tetapi dengan persaingan global yang sangat kompleks hari ini, teman-teman media tahu lah daripada kompleksitas dari perang dagang, perang tarif, kebijakan ekonomi, tetapi kan kembali kita sebagai negara harus terus tumbuh,” sambung dia.

Untuk itu, Erick menegaskan perlunya memperbaiki sistem agar lebih efisiensi ke depan sehingga value creation yang diharapkan juga lebih tinggi.

Senin kemarin, Presiden Prabowo Subianto menekankan pengelolaan Danantara harus dilakukan sebaik-baiknya. Ia meminta jajaran menjaga dan merawat Danantara dengan transparan. Hal itu ditekankan Prabowo dalam Townhall Meeting Danantara bersama BUMN. Usai acara, Prabowo menyampaikan apa saja arahan ia kepada Danantara dan BUMN.

"Iya tadi saya menyampaikan bahwa Danantara ini adalah kekayaan bangsa Indonesia. Harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dijaga, dirawat dengan sistem yang transparan dan sangat ketat karena ini adalah kekayaan yang luar biasa dan bisa mendorong kebangkitan kita," kata Prabowo usai acara di JCC Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurut Prabowo, aset-aset yang dikelola dengan baik dapat membuat kekayaan Danantara tembus hingga 1 triliun USD. Ia menekankan dana sebesar itu untuk kepentingan bangsa.

"Kita kelola dengan baik, kita hitung aset-aset kita ternyata kita kaya, mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus 1 triliun US dolar, dan kalau dikelola dengan baik ini bisa menghasilkan dana yang besar untuk bangsa kita. Itu pendekatan saya seperti itu," kata Prabowo.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI