Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 29 April 2025 | 20:12 WIB
Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan Heru ditetapkan tindak pidana TPPU sejak tanggal 10 April 2025 lalu.

"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024," kata Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Heru, lanjut Harli, dipersangkakan dengan Pasal UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Harli mengungkap, dalam perkara ini pihaknya juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi berinisial TNY selaku saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heru dalam perkara TPPU.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli.

Heru merupakan terpidana dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. Ia sempat menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kekinian, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

Zarof Dijerat TPPU

baca juga

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Antara)
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Antara)

Zarof sendiri merupakan terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025).

Kekinian penyidik juga telah mulai melakukan pemblokiran aset milik Zarof. Hal ini bertujuan agar aset tersebut tidak dialihfungsikan oleh Zarof.

“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru. Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan,“ jelasnya.

Sejauh ini, pihak penyidik juga telah melakukan sita terhadap sejumlah dokumen atas TPPU yang telah dilakukan oleh Zarof.

Zarof Ricar sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof sendiri merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.

Zarof merupakan orang yang ikut mengatur komposisi hakim dalam persidangan Ronald Tannur. Adapun ketiga hakim yang diciduk oleh Kejagung yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.

Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.

Hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram di kediamannya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim yang melakukan vonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap, dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH. Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Senin, 28 April 2025 | 23:55 WIB

Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?

Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?

Your Say | Senin, 28 April 2025 | 18:23 WIB

Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu

Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu

News | Senin, 28 April 2025 | 15:25 WIB

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

News | Senin, 28 April 2025 | 15:05 WIB

Terkini

Kini Pegang Dua Kementerian, Bahlil Irit Bicara soal Rangkap Jabatan

Kini Pegang Dua Kementerian, Bahlil Irit Bicara soal Rangkap Jabatan

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan

Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Hati-Hati Kena Mental, Review Film 'Verity' Hadirkan Ketegangan Erotis dan Plot Twist Berlapis

Hati-Hati Kena Mental, Review Film 'Verity' Hadirkan Ketegangan Erotis dan Plot Twist Berlapis

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Lepas Jabatan Menko PMK, Pratikno Bakal Ngantor di Wantimprres?

Lepas Jabatan Menko PMK, Pratikno Bakal Ngantor di Wantimprres?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Dua Suntikan Mematikan Tak Membunuh Christa Pike, Saksi Ungkap Suara Mengerikan dan Kejanggalan

Dua Suntikan Mematikan Tak Membunuh Christa Pike, Saksi Ungkap Suara Mengerikan dan Kejanggalan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Gudang Spare Part di Cilincing!

Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Gudang Spare Part di Cilincing!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:46 WIB

DPR Minta Kapolri Baru Usut Temuan Investigasi Kasus Pejompongan Diduga Seret Oknum Polisi

DPR Minta Kapolri Baru Usut Temuan Investigasi Kasus Pejompongan Diduga Seret Oknum Polisi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Apa Kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka? Begini Awal Mula Perkaranya

Apa Kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka? Begini Awal Mula Perkaranya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Cara Menentukan Sumbu Simetri pada Bangun Datar, Lengkap dengan Contoh

Cara Menentukan Sumbu Simetri pada Bangun Datar, Lengkap dengan Contoh

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Dilantik Prabowo Jadi Menko Hilirisasi Pertama, Segini Harta Kekayaan Terkini Bahlil Lahadalia

Dilantik Prabowo Jadi Menko Hilirisasi Pertama, Segini Harta Kekayaan Terkini Bahlil Lahadalia

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:38 WIB

×