Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro yang dipanggil hari ini tidak hadir.
Keduanya dipanggil lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
“Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidak hadiran secara resmi kepada penyidik dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Untuk itu, Tessa menjelaskan bahwa Charles dan Fauzi meminta penjadwalan ulang. Namun, belum diketahui waktu pasti pemeriksaan mereka.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada uang suap terkait penggunaan dana CSR tersebut. Dia juga mengaku akan bersikap korporatif dengan proses hukum di KPK.
Sekadar informasi, KPK telah melakukan giat penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.
Baca Juga: KPK Kulik Dugaan Dana CSR BI Masuk Kantong Pribadi Politisi NasDem Satori
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI. Dari gitu tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Periksa 5 Saksi Kasus Rohidin Mersyah
Sementara dalam perkara lain, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memeriksa dan meminta keterangan terhadap lima saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus dana gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dana gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kelima saksi yang diperiksa tersebut yaitu Manager Hotel Mercure Bengkulu Herman Tripurnyanyo, Kepala Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu Jasmen Silitonga.
Kemudian, Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimmy Haryanto, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Biro Organisasi Provinsi Bengkulu Puspita Dewi.
"Saya ditunjuk menjadi tim pemenangan Kota, sekitar bulan Juli 2024 rapat di balai semarak bahas kontribusi yang harus dilakukan tim untuk memenangkan Rohidin. Kontribusi dalam bentuk uang, awalnya Rohidin yang sampaikan kemudian disampaikan lagi oleh koordinator," kata salah satu saksi Jimmy di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (30/4/2025).
Dirinya mengaku untuk tim pemenangan di Kota Bengkulu dengan koordinator adalah Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu dan dirinya diminta untuk memberikan kontribusi uang dan Jimmy menyerahkan Rp80 juta.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar.
Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.
Berikut sumber dana yang diterima Rohidin Mersyah untuk Pilkada 2024 yaitu Haris, pengusaha batu bara dan kepala sawit sebesar Rp 19,1 miliar, keluarga Bank Bengkulu yaitu Dede Arga Putra, Olivia Lesiana, dan Pandita Juniarti yaitu Rp2,3 miliar.
Kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang mengikuti Pilkada 2024 yaitu Bupati Kaur Gusril Fauzi, mantan Bupati Seluma Erwin Oktavian, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septi Dinata, dan Bupati Kepahiang Zurdinata dengan total dana yang diserahkan ke Rohidin Mersyah Rp2,1 miliar.
Lanjut Ade, Rohidin juga menerima Rp3,5 miliar dari sejumlah politisi yaitu Sumardi, Samsul Aswajar, Dodi Martian, Januardi, Ichram Nur, Hidayah, Zamhari, Ansori M, Lukman Efendi, dan Ahmad Lutfi.
Untuk dana senilai Rp1,5 miliar berasal dari Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi, sedangkan Direktur PT Slamat Jaya Pratama Dedeng menyumbang Rp500 juta dan lainnya.