Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 01 Mei 2025 | 14:15 WIB
Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebagaimana dilansir Antara, Kamis (1/5/2025).

Adapun terkait sejak kapan penyidikan tersebut dimulai, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Potensi Buruh Sritex Bisa Kerja Lagi

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian dan proses terkait potensi eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat bekerja kembali.

“Saat ini masih sedang proses. Kami akan segera update kembali hasilnya,” kata Sunardi sebagaimana dilansir Antara, Rabu (16/4/2025) lalu.

Adapun hal ini menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengatakan adanya sejumlah kemungkinan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex beberapa waktu lalu.

“Komitmennya kan akan diserap sebanyak mungkin,” kata Yassierli dalam acara bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (14/4).

Menaker mengatakan perusahaan tekstil tersebut masih bisa berjalan, mengingat Sritex memiliki aset dan pasar yang cukup bagus.

“Kami berharap, karena Sritex itu kan asetnya bagus. Kemudian pasarnya ada, dan sebelumnya semua itu adalah produksinya jalan lagi. Itu yang kami harapkan,” ujar Yassierli.

Selain itu, Menaker mengatakan upaya pemulihan bisnis Sritex, termasuk agar korban PHK bisa bekerja kembali masih diproses, mengingat pada Senin (17/3), Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo Sumarno menyatakan sudah ada 5 ribu eks karyawan Sritex yang akan direkrut untuk operasional perusahaan dengan investor baru.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut dana jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat bagi eks-pekerja Sritex untuk melanjutkan kehidupan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz sebelumnya mengatakan, tepatnya ada empat perusahaan Sritex Group yang pailit sehingga harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

Empat perusahaan tersebut yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Primayudha Boyolali.

"Semua sudah selesai untuk JHT dan JKP-nya (jaminan kehilangan pekerjaan). Jaminan hari tua sudah diterima semua, JKP juga sudah," katanya.

Ia mengatakan untuk besaran dana JHT yang diterima para pekerja besarannya tidak sama, tergantung dari masa kerja mereka.

"Bahkan ada yang terima sampai Rp30 juta, setidak-tidaknya saat Lebaran ini mereka bisa Lebaran dari yang JHT. Selain itu, waktu kami ngobrol dengan karyawan juga dipakai untuk usaha," katanya.

Mengenai pemanfaatan dana JHT, sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan kepada para pekerja agar memanfaatkannya secara benar.

"Kemarin kami sudah mengimbau di proses pengisian form JHT, kami dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Boyolali dan Sukoharjo menyampaikan untuk digunakan secara bijak, bahwa JHT selain untuk konsumsi berlebaran namun sebagian besar agar dipakai untuk hal yang produktif," katanya.

Bahkan, pihaknya sempat bertanya kepada para pekerja usai menerima JHT dan diketahui banyak yang sudah memanfaatkannya untuk membuat usaha.

"Ada yang dipakai untuk jualan es, ada yang dipakai untuk cilok, dan saya tanya katanya lumayan. Harapannya setelah itu mereka dapat kerja lagi baik di tempat lama maupun di tempat baru," katanya.

Sementara itu, salah satu eks-pekerja Sritex Sriyono mengaku mendapatkan dana JHT sebesar Rp22 juta.

"Saya kerja di sana dari tahun 1992. Jadi sudah sekitar 32 tahun saya bekerja di Sritex," katanya.

Ia menggunakan dana JHT tersebut untuk membuat kios sembako.

"Ya bermanfaat sekali, untuk bikin usaha sembako. Sambil saya juga nunggu pesangon dan THR yang belum cair," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya! Megawati Siap Gebrak Proliga 2025 Bersama Gresik Petrokimia? Ini Kata Manajer Tim!

Akhirnya! Megawati Siap Gebrak Proliga 2025 Bersama Gresik Petrokimia? Ini Kata Manajer Tim!

Video | Rabu, 30 April 2025 | 22:13 WIB

Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

News | Selasa, 29 April 2025 | 20:12 WIB

Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

News | Selasa, 29 April 2025 | 01:07 WIB

Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO

Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO

News | Selasa, 29 April 2025 | 00:58 WIB

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Senin, 28 April 2025 | 23:55 WIB

Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak

Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak

News | Senin, 28 April 2025 | 15:02 WIB

Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?

Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?

News | Senin, 28 April 2025 | 13:38 WIB

Terkini

WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol

WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol

News | Senin, 27 April 2026 | 15:17 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah: Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

Peringatan Hari Otonomi Daerah: Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

News | Senin, 27 April 2026 | 15:15 WIB

Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Ini Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri

Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Ini Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri

News | Senin, 27 April 2026 | 15:12 WIB

Reshuffle Kabinet: 6 Pejabat yang Diprediksi Masuk Pusaran Pelantikan

Reshuffle Kabinet: 6 Pejabat yang Diprediksi Masuk Pusaran Pelantikan

News | Senin, 27 April 2026 | 15:10 WIB

Cerita Dudung Ngaku Ditelepon Seskab Teddy ke Istana: Saya Prajurit, Harus Siap

Cerita Dudung Ngaku Ditelepon Seskab Teddy ke Istana: Saya Prajurit, Harus Siap

News | Senin, 27 April 2026 | 15:06 WIB

Negara Sekaya Arab Saudi Mulai Hemat Anggaran Buntut Perang AS - Iran

Negara Sekaya Arab Saudi Mulai Hemat Anggaran Buntut Perang AS - Iran

News | Senin, 27 April 2026 | 15:06 WIB

Sahroni Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu: Asal Koridor Jelas dan Tidak Tebang Pilih

Sahroni Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu: Asal Koridor Jelas dan Tidak Tebang Pilih

News | Senin, 27 April 2026 | 15:05 WIB

Jelang Reshuffle, 6 Tokoh Datangi Istana: Dudung, Qodari hingga Jumhur Siap Dilantik?

Jelang Reshuffle, 6 Tokoh Datangi Istana: Dudung, Qodari hingga Jumhur Siap Dilantik?

News | Senin, 27 April 2026 | 14:54 WIB

Hadir Sejak Siang, Ini Daftar 6 Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini

Hadir Sejak Siang, Ini Daftar 6 Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini

News | Senin, 27 April 2026 | 14:54 WIB

Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi

Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi

News | Senin, 27 April 2026 | 14:51 WIB