Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Marwan dan kawan-kawan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir yang terletak di Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Lahan seluas 1.500 hektar yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan sesuai aturan kehutanan, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Praktik ilegal ini diduga dilakukan dengan memanipulasi izin dan melewati mekanisme resmi, sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 21,2 miliar.

Nilai kerugian itu menjadi indikator betapa parahnya dampak korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang semestinya dijaga.
2. Vonis bebas delapan terdakwa kredit fiktif perbankan
Tak lama setelah kasus Sigambir, Hakim Sulistiyanto kembali menjadi sorotan ketika ia bersama dua hakim lainnya membebaskan delapan terdakwa dalam kasus kredit fiktif perbankan.
Vonis ini menimbulkan kegaduhan karena kasus tersebut termasuk salah satu skandal keuangan cukup besar di Sumatra bagian selatan.
3. Lulusan Pendidikan Hukum dengan Karier Panjang
Sulistiyanto bukanlah sosok baru di dunia peradilan.
Baca Juga: Tancap Gas Usai Umumkan Mualaf, Ruben Onsu Langsung Berangkat Haji Susul Ivan Gunawan
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum dari sebuah universitas negeri ternama dan telah berkarier di berbagai pengadilan negeri di Indonesia sebelum akhirnya bertugas di PN Pangkalpinang.