Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi, Ini 4 Fakta Mencengangkan Hakim Sulistiyanto

Tasmalinda Suara.Com
Kamis, 01 Mei 2025 | 16:45 WIB
Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi, Ini 4 Fakta Mencengangkan Hakim Sulistiyanto
Ilustrasi hakim Sulistiyanto Rokhmat Budiharto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak lama setelah kasus Sigambir, Hakim Sulistiyanto kembali menjadi sorotan ketika ia bersama dua hakim lainnya membebaskan delapan terdakwa dalam kasus kredit fiktif perbankan.

Vonis ini menimbulkan kegaduhan karena kasus tersebut termasuk salah satu skandal keuangan cukup besar di Sumatra bagian selatan.

3. Lulusan Pendidikan Hukum dengan Karier Panjang

Sulistiyanto bukanlah sosok baru di dunia peradilan.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum dari sebuah universitas negeri ternama dan telah berkarier di berbagai pengadilan negeri di Indonesia sebelum akhirnya bertugas di PN Pangkalpinang.

Selama kariernya, ia dikenal sebagai hakim yang tenang dan tertutup, jarang berbicara kepada media, namun dikenal tajam di ruang sidang.

4. Putusan-putusan Kontroversial Menimbulkan Kecurigaan

Rangkaian putusan bebas dalam perkara korupsi besar menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan pengamat hukum.

Banyak yang mendesak agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa integritas dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan Sulistiyanto dan majelis hakim yang terlibat.

Baca Juga: Tancap Gas Usai Umumkan Mualaf, Ruben Onsu Langsung Berangkat Haji Susul Ivan Gunawan

Belum ada bukti dugaan pelanggaran etik, namun desakan agar transparansi peradilan ditegakkan terus bergema di ruang publik.

Nama Sulistiyanto kini menjadi simbol tarik ulur antara harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan realitas sistem hukum yang masih menyisakan celah.

Dalam konteks lebih luas, putusan-putusan kontroversial ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan.

Banyak pihak menilai bahwa vonis bebas dalam kasus korupsi harus dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar pertimbangannya, bukan dibiarkan menggantung dan menimbulkan kecurigaan.

Kasus-kasus yang melibatkan Hakim Sulistiyanto menjadi refleksi atas kompleksitas dan tantangan dunia peradilan Indonesia saat ini.

Ketika publik berharap keadilan ditegakkan secara tegas terhadap para pelaku korupsi, vonis bebas justru menjadi luka tersendiri bagi kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI