- Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan: Pinjol ilegal seringkali menetapkan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi tanpa penjelasan yang jelas.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi pengguna dapat disalahgunakan untuk keperluan yang tidak sah, termasuk penipuan dan intimidasi.
- Penagihan yang Tidak Etis: Metode penagihan yang digunakan oleh pinjol ilegal seringkali melibatkan intimidasi, pelecehan, dan ancaman kepada peminjam serta kontak mereka.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online, terutama dengan memastikan legalitas penyedia layanan sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.
Langkah preventif ini penting dilakukan mengingat masih maraknya praktik pinjaman ilegal yang menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun psikologis bagi masyarakat.
Untuk mempermudah akses informasi, OJK menyediakan daftar resmi penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan diawasi, yang dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi mereka di www.ojk.go.id.
Situs ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas aplikasi atau perusahaan pinjol yang hendak digunakan.

Tak hanya itu, OJK juga membuka jalur komunikasi langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi tambahan melalui layanan Kontak OJK 157, serta melalui layanan WhatsApp interaktif di nomor 081 157 157 157.
Dengan berbagai kanal informasi ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari potensi jebakan pinjaman ilegal dan bisa mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dan aman di era digital yang serba cepat ini.
Kolaborasi antara regulator dan publik diharapkan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan terpercaya.
Untuk daftar lengkap 100 pinjol ilegal terbaru, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi yang dirilis oleh OJK melalui tautan berikut: Daftar Pinjol Ilegal Mei 2025.
Baca Juga: 4 Risiko Penggunaan Paylater, Nana Mirdad Cuhat Diteror seperti Terjerat Pinjol
Dengan maraknya aplikasi pinjol ilegal yang beredar, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap legalitas penyedia layanan pinjaman online.