
Tak hanya itu, OJK juga membuka jalur komunikasi langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi tambahan melalui layanan Kontak OJK 157, serta melalui layanan WhatsApp interaktif di nomor 081 157 157 157.
Dengan berbagai kanal informasi ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari potensi jebakan pinjaman ilegal dan bisa mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dan aman di era digital yang serba cepat ini.
Kolaborasi antara regulator dan publik diharapkan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan terpercaya.
Untuk daftar lengkap 100 pinjol ilegal terbaru, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi yang dirilis oleh OJK melalui tautan berikut: Daftar Pinjol Ilegal Mei 2025.
Dengan maraknya aplikasi pinjol ilegal yang beredar, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap legalitas penyedia layanan pinjaman online.
Menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah langkah bijak untuk menghindari risiko finansial dan hukum di masa depan.
Tetaplah menjadi konsumen yang cerdas dan kritis dalam memilih layanan keuangan digital