Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat

Tasmalinda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:20 WIB
Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat
daftar pinjol ilegal

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dengan merilis daftar terbaru 100 aplikasi pinjol ilegal yang telah resmi diblokir hingga Mei 2025.

Daftar ini menjadi bagian dari langkah konkret dan berkelanjutan dalam menghadapi praktik keuangan digital yang semakin meresahkan, terutama di tengah pesatnya transformasi layanan keuangan berbasis teknologi.

Di balik pemblokiran ini, tersimpan pesan penting bahwa meskipun ribuan entitas pinjol ilegal telah diberantas sebelumnya, ancaman terhadap masyarakat masih jauh dari kata selesai.

OJK mencatat, pelaku pinjol ilegal kerap kembali dengan wajah dan modus baru—menggunakan nama aplikasi yang lebih meyakinkan, menawarkan pencairan dana instan tanpa jaminan, bahkan menyusup melalui pesan instan dan media sosial.

Mereka menyasar masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan finansial dengan iming-iming kemudahan, namun berujung pada bunga mencekik, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kondisi ini menegaskan bahwa literasi keuangan digital dan kewaspadaan publik harus terus ditingkatkan.

Dengan publikasi rutin seperti ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman, serta mendorong kolaborasi lintas sektor—termasuk penyedia platform digital, aparat penegak hukum, dan media massa—dalam memerangi kejahatan finansial digital yang semakin canggih.

Selama kuartal pertama tahun 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Sebagian besar pengaduan yang diterima OJK, yaitu sebanyak 1.081 dari total 1.236 pengaduan, terkait dengan pinjaman online ilegal.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

baca juga

Penggunaan aplikasi pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  1. Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan: Pinjol ilegal seringkali menetapkan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi tanpa penjelasan yang jelas.
  2. Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi pengguna dapat disalahgunakan untuk keperluan yang tidak sah, termasuk penipuan dan intimidasi.
  3. Penagihan yang Tidak Etis: Metode penagihan yang digunakan oleh pinjol ilegal seringkali melibatkan intimidasi, pelecehan, dan ancaman kepada peminjam serta kontak mereka.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online, terutama dengan memastikan legalitas penyedia layanan sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.

Langkah preventif ini penting dilakukan mengingat masih maraknya praktik pinjaman ilegal yang menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun psikologis bagi masyarakat.

Untuk mempermudah akses informasi, OJK menyediakan daftar resmi penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan diawasi, yang dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi mereka di www.ojk.go.id.

Situs ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas aplikasi atau perusahaan pinjol yang hendak digunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Risiko Penggunaan Paylater, Nana Mirdad Cuhat Diteror seperti Terjerat Pinjol

4 Risiko Penggunaan Paylater, Nana Mirdad Cuhat Diteror seperti Terjerat Pinjol

Lifestyle | Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:36 WIB

Cara Ampuh Bersihkan SLIK OJK Akibat Galbay Pinjol: Panduan Lengkap 2025

Cara Ampuh Bersihkan SLIK OJK Akibat Galbay Pinjol: Panduan Lengkap 2025

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:21 WIB

15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:49 WIB

OJK Sebut Petani hingga Nelayan Masih Rendah untuk Paham Keuangan

OJK Sebut Petani hingga Nelayan Masih Rendah untuk Paham Keuangan

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:25 WIB

Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:40 WIB

Industri Tekstil Berdarah-darah, Bank Diminta Hati-hati Beri Kredit

Industri Tekstil Berdarah-darah, Bank Diminta Hati-hati Beri Kredit

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:46 WIB

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×