Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat

Tasmalinda | Suara.com

Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:20 WIB
Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat
daftar pinjol ilegal

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dengan merilis daftar terbaru 100 aplikasi pinjol ilegal yang telah resmi diblokir hingga Mei 2025.

Daftar ini menjadi bagian dari langkah konkret dan berkelanjutan dalam menghadapi praktik keuangan digital yang semakin meresahkan, terutama di tengah pesatnya transformasi layanan keuangan berbasis teknologi.

Di balik pemblokiran ini, tersimpan pesan penting bahwa meskipun ribuan entitas pinjol ilegal telah diberantas sebelumnya, ancaman terhadap masyarakat masih jauh dari kata selesai.

OJK mencatat, pelaku pinjol ilegal kerap kembali dengan wajah dan modus baru—menggunakan nama aplikasi yang lebih meyakinkan, menawarkan pencairan dana instan tanpa jaminan, bahkan menyusup melalui pesan instan dan media sosial.

Mereka menyasar masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan finansial dengan iming-iming kemudahan, namun berujung pada bunga mencekik, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kondisi ini menegaskan bahwa literasi keuangan digital dan kewaspadaan publik harus terus ditingkatkan.

Dengan publikasi rutin seperti ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman, serta mendorong kolaborasi lintas sektor—termasuk penyedia platform digital, aparat penegak hukum, dan media massa—dalam memerangi kejahatan finansial digital yang semakin canggih.

Selama kuartal pertama tahun 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Sebagian besar pengaduan yang diterima OJK, yaitu sebanyak 1.081 dari total 1.236 pengaduan, terkait dengan pinjaman online ilegal.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Penggunaan aplikasi pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  1. Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan: Pinjol ilegal seringkali menetapkan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi tanpa penjelasan yang jelas.
  2. Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi pengguna dapat disalahgunakan untuk keperluan yang tidak sah, termasuk penipuan dan intimidasi.
  3. Penagihan yang Tidak Etis: Metode penagihan yang digunakan oleh pinjol ilegal seringkali melibatkan intimidasi, pelecehan, dan ancaman kepada peminjam serta kontak mereka.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online, terutama dengan memastikan legalitas penyedia layanan sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.

Langkah preventif ini penting dilakukan mengingat masih maraknya praktik pinjaman ilegal yang menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun psikologis bagi masyarakat.

Untuk mempermudah akses informasi, OJK menyediakan daftar resmi penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan diawasi, yang dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi mereka di www.ojk.go.id.

Situs ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas aplikasi atau perusahaan pinjol yang hendak digunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Risiko Penggunaan Paylater, Nana Mirdad Cuhat Diteror seperti Terjerat Pinjol

4 Risiko Penggunaan Paylater, Nana Mirdad Cuhat Diteror seperti Terjerat Pinjol

Lifestyle | Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:36 WIB

Cara Ampuh Bersihkan SLIK OJK Akibat Galbay Pinjol: Panduan Lengkap 2025

Cara Ampuh Bersihkan SLIK OJK Akibat Galbay Pinjol: Panduan Lengkap 2025

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:21 WIB

15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:49 WIB

OJK Sebut Petani hingga Nelayan Masih Rendah untuk Paham Keuangan

OJK Sebut Petani hingga Nelayan Masih Rendah untuk Paham Keuangan

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:25 WIB

Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:40 WIB

Industri Tekstil Berdarah-darah, Bank Diminta Hati-hati Beri Kredit

Industri Tekstil Berdarah-darah, Bank Diminta Hati-hati Beri Kredit

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:46 WIB

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB

Terkini

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB