Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan sikap hakim dalam kasus tersebut. Hal inilah yang membuat Eggi Sudjana semakin curiga.
"Saya bilang ke hakim, 'Pak hakim, ini ijazahnya fotokopi dan memang dilegalisir, tapi apakah ini bisa jadi bukti?' Ya nggak bisa, kata hakim. 'Jadi gimana, Pak hakim?' (Katanya) yaudah nanti saya catat. Saya catat apaan, kok dicatat? Harusnya kan batal demi hukum sidang itu. Nampak sekali hakim telah berpihak kepada jaksa dan polisi," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, Eggi Sudjana merasa yakin jika tuduhan yang dilayangkan kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur tidak benar.
"Berarti tuduhan hoaks, tuduhan menghebohkan masyarakat, tuduhan berita palsu, tuduhan kita menyampaikan ijazah palsu tidak benar. Yang benar memang nggak punya ijazahnya," cecarnya.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur telah mengajukan kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi Semarang yang menghukum keduanya selama 4 tahun penjara.
Eggi Sudjana mengatakan saat ia melihat kembali putusan hakim, dirinya bingung mengapa keduanya dikenakan pasal yang seharusnya tidak bisa digunakan.
"Saya lihat kenapa kok dikurangi (hukumannya), ternyata tidak ada Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Itu padahal yang tuduhan utamanya, tentang ijazah palsu, justru nggak ada. Yang ada disebut tentang ujaran kebencian, saya kritik lagi itu Pengadilan Tinggi. Ujaran kebencian itu menurut Pasal 56 KUHP itu kan untuk agama, tapi apakah ijazah palsu itu soal agama? Kagak. Tapi kenapa gue dikenain juga pasal kebencian? Jahat kau, hakim," pungkasnya.