CEK FAKTA: Link Rekrutmen Tenaga Swakelola Bank Indonesia

Eko Faizin Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 07:29 WIB
CEK FAKTA: Link Rekrutmen Tenaga Swakelola Bank Indonesia
Ilustrasi. Penghargaan Bank Indonesia. [ist]
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Berdasarkan penelusuran tim pemeriksa fakta, dengan mengakses tautan dalam unggahan akun TikTok Program Indonesia Baik, link ini mengarahkan calon pelamar untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap, alamat dan nomor telepon.

Pada laman resmi Bank Indonesia juga tidak ditemukan informasi rekrutmen tenaga swakelola. Bank Indonesia hanya membuka:

Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM), General Hire, Special Hire dan Tenaga Kerja PKWT.

Kesimpulan

Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan pengecekan yang dilakukan, unggahan berisi tautan lowongan kerja tenaga swakelola Bank Indonesia yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan hoaks berupa konten tiruan (impostor content).

Sementara link rekrutmen tenaga swakelola Bank Indonesia diduga adalah phising.

Tentang Bank Indonesia

Mengutip laman resmi Bank Indonesia (BI), Bank Indonesia merupakan Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: BI Gandeng ASEAN+3 Sepakat Jaga Stabilitas Ketahanan Ekonomi

Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.

Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI