Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebut Bank Indonesia (BI) membuka lowongan kerja (loker) untuk tenaga swakelola setingkat asisten analis.
Informasi tersebut dibagikan sebuah kun TikTok bernama Program Indonesia Baik pada Jumat (14/3/2025). Adapun caption yang dibagikan sebagai berikut:
"LOWONGAN KERJA BANK INDONESIA (BI) 2025
![Hoaks rekrutmen tenaga swakelola Bank Indonesia. [TikTok]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/06/97035-hoaks-rekrutmen-tenaga-swakelola-bank-indonesia.jpg)
REKRUTMEN TENAGA SWAKELOLA SETINGKAT ASISTEN ANALIS
Kesempatan emas bagi anda yang ingin berkarier di Bank Indonesia. (BI) membuka lowongan untuk posisi :
Tenaga Swakelola Setingkat Asisten Analis Bank Indonesia
KUALIFIKASI UMUM :
BERUSIA MAXIMUM 28
PENDIDIKAN MINIMAL SARJANA
Baca Juga: BI Gandeng ASEAN+3 Sepakat Jaga Stabilitas Ketahanan Ekonomi
KREATIF, INOVATIF, DAN MAMPU BEKERJA SAMA DENGAN TIM
MAMPU BEKERJA SECARA FULL TIME (07:45 – 17:00 WIB)
Mari Bergabung Dan Bawa Perubahan Positif Bagi Perekonomian Indonesia".
Dalam postingan itu, tertulis juga link atau tautan pendaftaran dalam foto tersebut.
Lantas benarkah Bank Indonesia membuka lowongan kerja untuk tenaga swakelola?
PENJELASAN:
Berdasarkan penelusuran tim pemeriksa fakta, dengan mengakses tautan dalam unggahan akun TikTok Program Indonesia Baik, link ini mengarahkan calon pelamar untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap, alamat dan nomor telepon.
Pada laman resmi Bank Indonesia juga tidak ditemukan informasi rekrutmen tenaga swakelola. Bank Indonesia hanya membuka:
Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM), General Hire, Special Hire dan Tenaga Kerja PKWT.
Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan pengecekan yang dilakukan, unggahan berisi tautan lowongan kerja tenaga swakelola Bank Indonesia yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan hoaks berupa konten tiruan (impostor content).
Sementara link rekrutmen tenaga swakelola Bank Indonesia diduga adalah phising.
Tentang Bank Indonesia
Mengutip laman resmi Bank Indonesia (BI), Bank Indonesia merupakan Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.