Kemudian, alasan lain harus dihentikannya laporan polisi TPUA terhadap Jokowi tentang dugaan ijazah palsu dinilaau bermuatan kepentingan umum yang lebih besar, antara lain menyelamatkan marwah pendidikan tinggi, intelektual dan cendekiawan.
“Terlebih marwah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya,” jelasnya.
Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, lanjut Petrus, semata-mata bermuatan kepentingan pribadi yaitu semata-mata hanya untuk memperjuangkan nama baik Jokowi.
“Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah Ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Petrus.
Selama ini sudah beberapa orang menjadi korban peradilan sesat dengan dipidana penjara, tanpa pernah diuji terlebih dahulu secara hukum soal keabsahan, keasilan dan kebenaran formil dan materiil ijazah S1 Jokowi di Pengadilan Pidana, hingga memiliki kekuatan hukum tetap.